KOTA, (KAPOL).-
JR, (24) warga Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pemuda ini digelandang ke Mako Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota. Ia diduga memperjualbelikan minuman keras, Minggu (29/5/2016) malam sekitar pukul 23.00 wib.
“JR kami tangkap di warung tempat jualannya di kawasan objek wisata Situ Gede, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmlaya,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Arif Fajarudin melalui Kapolsek Mangkubumi Iptu E Sutisna.
Sutisna mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi mengenai jual beli minuman keras jenis Ciu di kawasan wisata tersebut dari masyarakat. Sesuai informasi, dilokasi warung memang terlihat sibuk dan saat didekati banyak warga sedang transaksi jual beli miras.
“Kita lakukan penggerebegan. Hasilnya kita menemukan puluhan botol miras yang disimpan dalam botol air mineral. Kami amankan penjual miras berikut barang bukti,”katanya. (Imam Mudofar)