Kejaksaan: Bakal Ada Tersangka Baru

HUKUM4 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Kejaksaan Negeri Singaparna memastikan bakal menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan mebeuleur di Pemkab Tasikmalaya pada tahun 2010-2012.

Hal itu berarti, JM yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan tidak akan sendirian. Bakal muncul tersangka-tersangka lainnya seiring masih terus berjalan proses penyidikan.

“Dalam kasus ini, kita bakalan menetap menetapkan tersangka baru lainnya. Bukan hanya pak JM saja,” tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singaparna, Yoki Adrianus SH, kepada KP, Selasa (31/5/2016).

Namun dirinya belum bisa memastikan kapan bakal ditetapkannya kembali tersangka baru. Hal itu seiring proses penyidikan kejaksaan yang kini diakui masih terus berjalan. Hasil dari pemeriksaan JM pada pekan lalu dipastikan menjadi celah untuk membuka siapa saja pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam proyek pengadaan mebeler tersebut.

Hingga kini Kejaksaan memang belum menahan JM walau telah mengalungkan status tersangka. Akan tetapi jika sewaktu-waktu Kejaksaan memerlukan data tambahan, maka bakal kembali memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

Terkait siapa yang nantinya bakal menjadi tersangka baru, Yoki pun enggan berkomentar lebih detail. Akan tetapi senyalement diisyaratkan bisa jadi masih dari orang Pemkab Tasikmalaya atau bisa jadi dari pihak penyedia barang. Namun semua itu belum bisa dipastikan, sebelum Kejaksaan secara resmi mengeluarkan nama tersangka berikutnya.

“Kita nanti bakal menetapkan tersangka baru. Waktunya kapan, lihat saja nanti. Bisa sebelum ramadan atau setelah ramadan, tergantung proses penyidikan,” tegas Yoki.

Kasus ini merupakan kasus lama, namun lembaran barunya kembali dibuka Kejaksaan Negeri Singaparna setelah masuk Lead Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang wajib untuk dituntaskan. Kejati pun bahkan dikatakan Yoki memberikan support cukup besar akan penuntasan kasusnya. (Aris Mohamad F)