Kejaksaan Jangan Takut Kasus Pustu Diintervensi

HUKUM7 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Kejaksaan Negeri Singaparna diminta jangan pernah takut dalam menghadapi inervensi dari pihak luar ketika menindaklanjuti sebuah kasus. Sebagai salah satu penegak hukum, maka sudah barang tentu harus patuh dan kokoh memegang peraturan.

Namun sayang saat ini Kejaksaan Negeri Singaparna dinilai loyo dan ‘ngarempod’ saat mendalami kasus gratifikasi bantuan sepeda motor bagi 153 Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kabupaten Tasikmalaya yang menjerat Direktur RSUD SMC, Asep Nursyamsi.

Komitmen dari Kejaksaan Negeri Singaparna inilah yang dipertanyakan oleh Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tasikmalaya. Sebab hingga kini kelanjutan dan penyelesaian dari kasus grativikasi sepeda motor Pustu tersebut seolah mengambang. Prosesnya malah tersendat ditengah jalan, bahkan seolah dilupakan begitu saja.

“Kemarin Kejaksaan sudah menetapkan tersangka yakni AN yang kala itu menjabat Sekdis Kesehatan. Tetapi sekarang malah tidak jelas kasusnya seperti apa. Kami minta Kejaksaan jangan takut intervensi pihak luar dalam menangani kasus hukum,” jelas Ketua PMII Cabang Tasikmalaya, Kiki Sa’dul Holqi.

Dalam waktu dekat pula, pihaknya siap melakukan hearing ke Kejaksaan Negeri Singaparna. Tentunya ini guna mempertanyakan komitmen dan kesungguhan dari Kejaksaan. (Aris Mohamad F)

Komentar