Kejaksaan Minta Pertemuan Lanjutan

HUKUM12 views

image

CIPEDES, (KAPOL).-
Kasi Pidana Umum Kejari, Suparman belum bisa memberi jawaban pasti terkait persoalan yang diadukan. Ia meminta waktu untuk dikaji lebih mendalam karena Plt Kajari sedang di Bandung dan akan diberitahukan mengenai pertemuan lanjutan.

Meski demikian, Suparman berpendapat soal bangunan di garis sempadan sungai, apalagi diatas sungai sudah jelas aturannya. Dan ada sanksinya bisa dipidana.

“Tapi untuk saat ini maaf saja kami belum bisa memberi jawaban pasti karena bukan kapasitasnya dan akan disampaikan ke Plt agar dirembug bersama dulu menyangkut kajian hukumnya,” kata dia.

“Termasuk soal Lotte Mart. Kita perdalam,” ujarnya.

Sementara Kasi Pidana Khusus, Andi Adikawara mengungkapkan kasus korupsi yang ditangani selama tahun 2015 ada enam perkara. Semua sudah dieksekusi atau sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) yang antara lain, kasus kube yang menyeret dua mantan kadis sosial, kasus pembangunan Gedung DPRD yang menyeret mantan Kadis PU, kasus Bantuan Siswa Miskin yang menyeret salah satu Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, kasus PPK IPM yang masih ditangani dan kebetulan BPKP sedang menghitung jumlah kerugian uang negaranya, dan kasus KIT atau pengadaan alat laboratorium Bahasa Indonesia.

Dan mengenai dugaan pelanggaran di bangunan sempadan sungai kita kaji dulu peraturannya, termasuk dengan Lotte Mart yang masuk dalam kaidah hukum perdagangan.

“Karena kita harus melapor dulu ke Plt Kejari. Nanti kita ungkap perkembangannya,” ucap Adika. (Jani Noor)