Kejaksaan Tetapkan Seorang Kepala Dinas Jadi Tersangka

HUKUM13 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Kejaksaan Negeri Singaparna menetapkan JM, seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebagai tersangka.

JM ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan barang baang mebeulair tahun 2010, 2011, dan 2012 di lingkungan Setkab Tasikmalaya.

Dengan didampingi oleh tiga orang stafnya dan memakai mobil dinasnya Rabu (25/5/2016) sekira pukul 09.00 JM datang ke kantor Kejaksaan.

JM sempat menunggu beberapa saat sebelum menjalani pemeriksaan dan baru  sekitar pukul 11.00 dengan didampingi oleh tiga orang penasehat hukum, JM menjalani pemeriksaan di ruangan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Singaparna.

Pihak Kejaksaan sebetulnya sudah menetapkan JM sebagai tersangka pada tanggal 11 Mei 2016 hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan, akan tetapi dengan alasan belum mempunyai penasehat hukum maka JM meminta kepada pihak Kejaksaan untuk mengundurkan pemeriksaannya selama dua minggu. (Hengki/Aris)