BANJAR, (KAPOL).- Kejaksaan Negeri Kota Banjar menyerahkan 3 unit sepeda motor, barang bukti (BB) tindak pidana yang sudah diputus Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) “door to door” kepada pemilik berhaknya, Senin (4/3/2019).
BB sepeda motor itu dikirimkan langsung Tim Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Kota Banjar, ke rumah yang berhak menerimanya, secara maraton.
Yaitu, Tumin Buana (59) warga Dusun Cimanggu, Rt 03/10, Desa/Kec Cisaga, Kab Ciamis, jenis yamaha Mio Nopol B-3711-KGJ.
Kemudian, Ato Hidayat (42) Lingkungan Tanjungsukur, Rt 08/18, Kelurahan Hegarsari, Kec Pataruman, Kota Banjar, jenis Yamaha STL Mio AL Nopol D -2221-YD.
Terakhir, Nito / Eli warga Dusun Karanganyar, Rt 23/04, Desa Sukamulya, Kec Purwadadi, Kab Ciamis, jenis Honda Nopol D-6766-ZCZ.
Menurut Kepala Kejari Kota Banjar, Gunadi, SH.MH., melalui Kepala Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan kejari Kota Banjar, Rizal Ramdhani, SH., penyerahan BB langsung kepada pemilik berhaknya ini, sebagai tindaklanjut peningkatan pelaksanaan kualitas pelayanan publik.
Hal ini, sejalan upaya mengimplementasikan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejari Kota Banjar.
” Semua pelayanan publik, pengiriman BB kepada pemilik yang berhaknya itu gratis, tak dipungut biaya sepeser pun,”ujar Rizal seraya memprogramkan, dalam waktu dekat segera diluncurkan program transparansi pengusutan suatu perkara melalui WA grup.
Sejumlah penerima BB, seperti dikatakan Tumin Buana, Ato Hidayat dan Eli, memberikan respon postif atas terobosan, mau mengantarkan BB langsung ke rumahnya selama ini.
“Kami apresiasi positif atas kinerja Kejari Kota Banjar. Sepeda motor yang hilang sekitar 1 tahun lalu, akhirnya berhasil diterima. Kami hanya bisa bersyukur, Alhamdullilah. Gratis sampai ke rumah,” ujar Ato, korban kasus pencurian. Hal senada dikatakan Tumin dan Eli. (D.Iwan)***