Kejari Telah Terima Berkas Kasus Video “Vina Garut” dari Penyidik Polres

HUKUM125 views

GARUT, (KAPOL).- Penanganan kasus video “Vina Garut” yang sempat viral kini memasuki babak baru.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut sudah menerima berkas kasus tersebut dari penyidik Polres Garut.

“Kita memang telah menerima berkas kasus video “Vina Garut” dari pihak penyidik Polres Garut. Berkas perkaranya kami anggap sudah P21 atau lengkap,” ujar Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, Jumat (25/10/2019).

Menurut Dapot, berkas kasus perkara itu sudah masuk dua hari yang lalu.

Namun dari tiga tersangka, penyidik Polres Garut baru menyerahkan satu berkas perkara dengan tersangka V yang merupakan pemeran perempuan dalam video tersebut.

Sedangkan untuk berkas perkara dua tersangka lainnya dengan tersangka W dan D tutur Dapot, hingga saat ini masih belum lengkap sehingga belum sampai ke penyidik Polres Garut ke Kejari. Namun, minggu depan pelimpahan kedua berkas itu akan menyusul ke Kajari dan statusnya P21.

Dapot menyatakan, sebelumnya pihaknya sempat mengembalikan dua berkas perkara dengan tersangka masing-masing V dan W ke pihak penyidik Polres Garut.

Hal ini karena berkas perkara yang masih belum lengkap karena masih ada kekuarangan alat bukti terkait hasil digital forensik video.

“Kini berkas perkara dengan tersangka V sudah lengkap. Berkas perkara ini kami nyatakan P21 karena memang petunjuk yang kami berikan ke penyidik sudah terpenuhi,” katanya.

Sudah P21

Menurut Dapot, dirinya juga sudah memberikan laporan kepada Kajari Garut terkait berkas perkara dengan tersangka V dari penyidik Polres Garut serta sudah P21.

Untuk selanjutya pelimpahan berkas tersebut akan kembali ke Pengadilan Negeri Garut.

Namun sebelum ke Pengadilan Negeri Garut, kata Dapot, pihaknya terlebih dahulu akan menunggu pelimpahan dua berkas lainnya yakni atas nama tersangka W dan D.

Hal ini bertujuan agar pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri bisa berbarengan.

“Kita ingin sidangnya bareng antara tersangka V, W, dan D. Hal ini untuk memudahkan jalannya persidangan dan tidak menyita waktu terlalu lama,” ucap Dapot.

Dapotpun menjelaskan, jalannya persidangan perkara video “Vina Garut” ini akan berlangsung secara tertutup. Namun saat persidangan dengan agenda putusan hakim, maka jalannya persidangan akan secara terbuka.

Untuk persidangan perkara ini tambah Dapot, pihaknya telah menyiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU), di antaraya Patricia, Fiky, dan dia.

Semua bukti yang diperlukan dalam kasus tersebut dinilainya sudah terpenuhi sehingga tidak akan ada kesulitan yang dihadapi.

“Para tersangka akan kami jerat dengan Undang-undang Pornografi. Pada awalnya sempat muncul keraguan untuk menggunakan pasal ini tapi kami sudah sepakat untuk mempertahankannya,” kata Dapot. (KAPOL)***