Kejati Jabar Tetapkan 5 Tersangka Proyek Cisinga

KAB. TASIK61 views

BANDUNG, (KAPOL).-Setelah terkatung-katung selama 5 bulan tanpa ada kejelasan, pasca penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya membuka lembar baru kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga). Hal itu dengan menetapkan lima orang tersangka yang merupakan berasal dari unsur pemerintahan dan pihak swasta.

“Kami sudah menggelar perkara atas kasus ini sehingga menetapkan lima orang tersangka,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Abdul Muis Ali, ketika menggelar Komprensi Persnya di kantor Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/4/2019).

Seperti yang dikutip Galamedia (grup Pikiran Rakyat), dikatakan Abdul Muis, kelima tersangka yaitu BA selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR Tasikmalaya tahun 2017, RR selaku PPK, dan MM selaku Ketua Tim Teknis dan PPHP. Sedangkan dua tersangka lain berasal dari unsur swasta yakni DS dan IP.

“Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ada keterangan atau bukti tambahan,” tambah Abdul Muis Ali.

Diterangkannya, penyidikan kasus tersebut memang cukup pelik dan memerlukan proses yang panjang. Sehingga pihaknya tidak mau main-main dan gegabah dalam menentukan tersangka. Dalam prosesnya, penyidik memerlukan pemeriksaan dari ahli.

“Jadi sejumlah ahli dan saksi telah dimintai keterangan. Totak ada 22 saksi yang sudah kami mintai keterangannya,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan poses penyelidikan dan analisa ahli, diperoleh fakta bahwa ada selisih nominal anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih. Anggaran pada proyek Cisinga sendiri diketahui sebesar Rp 25 miliar.

“Berdasarkan penghitungan ahli fisik, ada selisih nilai pekerjaan sebesar Rp 4 miliar lebih. Dan itu merupakan kerugian negara,” tegasnya.

Kelima tersangka, lanjut Abdul Muis Ali, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk saat ini para tersangka belum ditahan.

“Sekarang ini baru penetapan tersangka. Tapi ke depannya jika harus ada upaya paksa tentu akan dilaksanakan. Untuk saat ini tersangka belum ditahan,” jelasnya.

Sekedar informasi, kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018 silam. Berdasarkan informasi kasus itu terjadi pada tahun 2017, atau pada saat Pemkab Tasikmalaya masih dipimpin Bupati Uu Ruzhanul Ulum yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jabar.

Pada tahun itu, Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar. Namun dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan.(Kapol)***