GARUT, (KAPOL).- Pada tahun 2017 ini, sedikitnya 16 Sekolah Dasar (SD) di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Garut yang kekurangan murid.
Sehingga, akan digabung menjadi beberapa sekolah karena jumlah muridnya dibawah 20 orang per rombongan belajar.
Bahkan pada tahun 2018 mendatang akan lebih banyak lagi SD yang digabung.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Ade Manadin usai menghadiri pelantikan Ansor Banser di Lapang Otto Iskandardinata, Alun-Alun Garut, Sabtu (18/11/2017).
Ia mengatakan, penggabungan sekolah tersebut bertujuan untuk mengefesienkan anggaran pemerintah bagi sekolah, salah satunya berupa bantuan operasional sekolah (BOS).
Menurut Manadin, penggabungan sekolah tersebut sudah sesuai aturan, dan sudah dikukuhkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penamaan Satuan Pendidikan Formal maupun non Formal.
“Setiap sekolah yang digabung memiliki jumlah murid kurang dari 20 orang. Tahun ini paling banyak sekolah digabung di Kecamatan Leles. Tahun depan sekolah yang digabung akan lebih banyak lagi, Ya sekitar 40 an sekolah termasuk di Kecamatan Garut Kota,” katanya.
Makanya, kata Ade, untuk pelaksanaan penggabungan tahun 2018, pihaknya sudah mulai persiapan pendataan agar data lebih akurat sehingga dapat berjalan lancar.
Persiapan itu tak hanya meliputi pendataan jumlah murid saja tetapi juga persiapan untuk penugasan kepala sekolah. Dan yang diutamakan penggabungan itu bagi kepala sekolahnya yang masuk masa pensiun.
“Sekarang kan kita banyak menemukan dalam satu komplek bangunan terdapat beberapa sekolah padahal jumlah muridnya kurang. Nah semacam itu yang akan dimerger atau digabung. Justru di wilayah Kota yang banyak sekolah seperti itu,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Ade, ke depan ada lagi aturan baru dari Kementrian Pendidikan Nasional, bahwa jika dalam satu sekolah terdapat empat lokal maka guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) nya juga harus empat orang.
“Misalnya di sekolah itu ada tiga lokal, Ya guru PNS nya juga harus tiga orang meskipun di sekolah tersebut terdapat enam rombongan belajar kelas satu hingga kelas enam. Di sekolah itu ada enam kelas maka guru PNS nya pun harus enam orang, begitu aturannya,” kata Ade Manadin.
Ia menuturkan, banyak aturan-aturan baru di Dinas Pendidikan, termasuk masalah pembayaran BOS, guru honorer, kepala sekolah, dan aturan lainnya.
“Ini perlu sosialisasi, diketahui para guru termasuk oleh masyarakat luas,” ujarnya. (Dindin Herdiana)***