SINGAPARNA, (KAPOL).-
H. Ade Sugianto kembali menduduki jabatan wakil bupati untuk kedua kali. Ade mengaku akan fokus meluruskan dan menambah hal yang dianggap masih kurang. Khususnya dalam hal penempatan tata kelola SDM birokrasi di jajaran Pemerintahan Kab. Tasikmalaya.
Artinya, kata Ade, ia ingin penempatan SDM birokrasi ini sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
“Karena sebagus apapun program jika dikerjakan oleh orang yang bukan ahlinya ya hasilnya tidak akan maksimal,” kata Ade, Rabu (20/1/2016) siang.
Terlebih, lanjut Ade, saat ini secara tugas, posisinya sebagai Wakil Bupati jauh lebih jelas sebagaimana tertuang di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kalau dulu kan hanya membantu tugas-tugas bupati jika bupati berhalangan. Tapi sekarang tidak. Ada tugas dan tanggung jawab khusus untuk wakil bupati,” kata Ade
Perbedaan jelasnya, kata Ade, di Undang-Undang 23 ini disebutkan tugas wakil bupati diatur lebih jelasnya dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Artinya, ujar Ade, ia akan rembukan dengan Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum mengenai apa saja tugas dan fungsi wakil bupati.
“Bedanya ada Perkada itu. Sejauh ini Perkada wakil bupati belum dirembukkan,” kata Ade.
Selain itu, ujar Ade, di Undang-Undang 23 itu juga Wakil Bupati bisa masuk sebagai Ketua Penanggulangan Mutu dari Birokrasi.
“Kalau dulu kan tidak tahu menahu tentang birokrasi. Dengan adanya aturan ini InsyaAlloh ke depan bisa ikut andil untuk memperbaiki tata kelola birokrasi,” pungkas Ade. (Imam Mudofar)
Komentar