Kemenag Banjar Lantik 7 Kepala Madrasah

EDUKASI54 views



BANJAR, (KAPOL).- Sebanyak 7 Guru Madya dengan tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah dilantik dan dikukuhkan untuk masa jabatan periode 2017-2021 di aula Kementrian Agama (Kemenag) Kota Banjar, Kamis (9/3/2017). 

Ketujuh orang tersebut, antara lain Drs.Zaenal Mutaqin Lh sebagai Kepsek MAN Banjar, H.Asep Nursobah S.Ag. M.Pd.I., (Kepsek MIN Hegarsari/MIN 2 Kota Banjar), Enay Sunarsih, S.Pd.I (Kepsek MIN Karangpucung/MIN 3 Kota Banjar).
Selanjutnya, Tati Lasmanawati, S.Pd.I., Kepsek MIN Sampih/ MIN 2 Kota Banjar, Nandang, M.Pd., (Kepsek MTSN Banjar/MTsN 1 Kota Banjar), Agus Dayusman, S.Pd (Kepsek MTSN Langensari/MTsN 2 Kota Banjar) dan Drs. H.Asim (Kepsek MTSN Purwaharja/MTsN 3 Kota Banjar).

Menurut Kepala Kementrian Agama Banjar, Drs. H.Undang Munawar, M.Pd., pembatasan masa jabatan Kepsek Madrasah per periode selama 4 tahun dan berpeluang diperpanjang lagi sampai periode kedua atau menjabat Kepsek selama 8 tahun, itu kebijakan dari pusat.

” Kendati per periode dibatasi 4 tahun menjabat Kepsek di Madrasah, bukan berarti jika ada masalah di tengah waktu yang ditentukan tak bisa digantinya. Artinya, bisa diganti kapan saja setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kasus lainnya ,” ujar H.Undang Munawar.

Dijelaskan dia, aturan pembatasan masa jabatan dari pusat tersebut sebagai antisipasi adanya Kepsek yang tak mau diganti atau dijadikan Pengawas.

Saat dilantik dan dikukuhkan Kepala Madrasah, mereka yang tujuh orang tersebut disumpah dengan Al Qur’an di atas kepala yang bersangkutan.

” Sumpah ini, selain disaksikan diri sendiri, undangan yang hadir, disaksikan dihadapan Allah SWT. Karena Alloh Maha Mengetahui apa yang nampak dan disimpan dalam dirimu. Sebagaimana firman-Nya Qs Al Baqarah ayat 224 dan 225 itu,”ujar H.Undang.

Sejumlah Kepsek Madrasah memberikan respon positif. Menurutnya jabatan itu adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Baik, dunia maupun akhirat.(D.Iwan)***