SINGAPARNA, (KAPOL).-
Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya merotasi 10 kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan menetapkan 25 Kepala KUA di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Rabu (29/6/2016).
Itu dilakukan untuk membangun sinergitas koordinasi antar lembaga di wilayah Kecamatan, sehingga KUA bisa membangun kerukunan umat beragama dengan sempurna.
Penetapan dan pengambilan sumpah para kepala KUA tersebu dilakukan di Aula Kantro Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya oleh Kepala Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, H Agus Abdul Holik yang disaksikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag, Kabpaten Tasikmalaya, H Dudu Rohman serta para pejabat dilingkungan kemenag.
Kepala KUA yang dirotasi dan ditempatkan di KUA lain di antaranya, Kepala KUA Gunungtanjung, Cineam, Ciawi, Pagerageung, Rajapolah, Manonjaya, Salopa, Cisayong, Sukahening dan KUA Parungponteng.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, H Dudu Rohman mengatakan, rotasi mutasi dilakukan untuk terus meningkatkan soliditas dan koordinasi di tingkat Kecamatan, sehingga terbangun sebuah kerukunan umat beragama yang harmonis.
“Tantangan Kepala KUA ke depan semakin kompleks dengan kemajuan teknologi dan munculnya budaya luar. Jangan sampai di wilayah Kabupaten Tasikmalaya terjadi pernikahan sejenis,” ucap Dudu usai menghadiri pelantikan kemarin.
Jelas dia, Kepala KUA harus jeli dalam masalah administrasi dan harus mumpuni di bidang ilmu administrasi di samping juga memahami ilmu agama dengan baik. Kepala KUA juga harus bisa menjadi panutan masyarakat secara umum atau minimal menjadi panutan pegawai di lingkungan kerja.
Kepela Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, H Agus Abdul Holik menjelaskan, sebelumnya status kepala KUA itu sebagai penghulu madya yang diberi tugas tambahan sebagai kepala KUA. Tetapi dengan penetapan sekarang ini, Kepala KUA merupakan pejabat eselon empat. Hanya saja kepala KUA juga masih bisa menjadi penghulu. (Abdul Latif)