​Budi Budiman Bisa Kena Teguran Tertulis

POLITIKA6 views

CIPEDES, (KAPOL).- Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis sudah menerima laporan pelanggaran H. Budi sesuai rekomendasi ke KPU untuk ditindaklanjuti. Dan kalau terbukti sanksinya ada dua yakni teguran tertulis dan penghentian pelaksanaan kampanye di tempat kejadian pada saat itu juga.

“Tapi belum kami kaji karena suratnya baru datang tadi pagi. Ini sedang kita agendakan. Kesimpulan awal hanya dua sanksi itu,” ujarnya menyikapi keputusan Gakkumdu, Kamis (24/11/2016).

Cholis pun mengimbau agar tidak terulang lagi karena kampanye diatur dari segi bentuk kegiatan, metode pelaksanaan sampai asfek materi serta dan peserta. Namun, KPU Kota Tasikmalaya juga mengakui ada aspek lain yang tidak tegas diatur seperti larangan kampanye di tempat ibadah yang kalau di lapangan tipis sekali dibedakan apakah kampanye atau bukan.

“Contoh, calon dilarang berkampanye di tempat ibadah yang pelaksananya oleh tim kampanye atau relawan. Dari segi materinya ada penyampaian visi misi program dan ada pemasangan alat peraga. Tapi di sisi lain apakah kita bisa melarang orang datang ke tempat ibadah, termasuk paslon juga masyarakat biasa. Dan KPU juga tidak bisa melarang ini untuk keperluan mengaji atau menjadi narasumber apalagi kalau calon tentunya suka mendapat kehormatan untuk memberi sambutan,” tuturnya.

Untuk itu, persoalan larangan kampanye ditempat ibadah harus ada kepastian dan kejelasan karena di lapangan sangat tipis membedakan apakah kampanye atau bukan.

“Dan soal ini jadi masukan pembuat aturan yakni KPU Pusat karena untuk budaya di Tasikmalaya sangat sulit kalau dipertegas sekaligus saja dilarang melakukan pertemuan di tempat ibadah. Kalau ada calon yang non muslim, mungkin bisa diberlakukan,” ujar Cholis. (Jani Noor)