Kerap Diserang, Perwakilan Angkutan Daring, Datangi Polres Tasikmalaya Kota

KOTA TASIK14 views

BUNGURSARI, (KAPOL).- Kerap menjadi buruan dan aksi sweeping serta aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok pengendara konvensional, Perwakilan mitra transportasi berbasis aplikasi Go Jek dan GRAB mendatangi Mako Polres Tasikmalaya Kota. Mereka sengaja datang untuk melaksanakan audiensi dengan Kapolres Tasikmalaya Kota,  Senin, (22/1/2018).

Audensi tersebut digelar di ruang tamu Kapolres Tasikmalaya Kota Jalan Letnan Harun Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Perwakilan Mitra Transportasi berbasis Aplikasi / Online Go Jek dan Grab sebanyak puluhan orang diterima oleh Kapolres AKBP Adi Nugraha, Kabag Ops Kompol Gandi Jukardi dan Kasat Intelkam AKP Didik Rohim Hadi.

Perwakilan dari Go Jek dan Grab tersebut, Eri, menyampaikan bahwa mereka meminta perlindungan dan kepastian hukum dari Kepolisian. Hal tersebut pasca adanya Surat Edaran Pemkot Tasikmalaya yang dijadikan dasar oleh oknum awak angkutan konvensional untuk melakukan tindakan kekerasan atau sweeping.

Bahkan sejumlah kejadian tindak kekerasan kepada pengendara maupun perusakan kendaraan Go Jek dan Grab kerap terjadi. Hal ini menjadi kekhawatiran, perilaku mereka akan semakin tidak terkendali dan semakin berani jika pihak kepolisian tidak melakukan tindakan.

“Jangan sampai ada korban, kita semua sama-sama mencari rejeki untuk menghidupi keluarga,” katanya.

Diungkapkannya, kejadian tindakan kekerasan dan perusakan sudah sering. Bahakn yang baru-baru ini telah terjadi kekerasan terhadap mitra angkutan berbasis aplikasi berupa pemukulan di Asia Plaza oleh sopir angkutan kota. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh sopir cadangan atau sopir tembak bukan sopir resmi.

Dalam kesempatan itu Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha, menyampaikan agar pihak mitra transportasi berbasis aplikasi dapat menahan diri terkait beberapa peristiwa yang terjadi beberapa hari kebelakang.

Kapolres khawatir situasi ini dimanfaatkan untuk keuntungan pihak tertentu.

“Pihak Kepolisian tidak tinggal diam dan selama ini intens berkoordinasi dengan Dishub di mana Kepolisian akan menjembatani mencari solusi terbaik,” kata Adi di hadapan massa audiensi.

Meskipun saat ini sudah ada Surat Edaran dari Pemkot, kata Adi, namun tindakan main hakim sendiri oleh angkutan konvensional tidak bisa dibenarkan. Ia meminta pihak mitra angkutan berbasis aplikasi menunggu dan mempercayakan Keputusan Pemerintah karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kalau ada hal-hal yang menyangkut tindak pidana khususnya pengrusakan dan penganiayaan segera laporkan kepada Kami dan kami akan bersikap tegas,” katanya.

Selain itu, lanjut Adi, pihaknya menyarankan agar angkutan berbasis aplikasi untuk tidak beroperasional sebelum memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Permenhub 108/2017.

Kabag Ops, Kompol Gandi Jukardi menambahkan bahwa semua pihak harus menahan diri, bila terjadi penghadangan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, usahakan jangan berdebat di lokasi. Lebih baik merapat ke Polsek terdekat atau ke Polres untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Usai melakukan audensi sejumlah perwakilan angkutan berbasis online tersebut membubarkan diri. (Erwin RW)***