RAJAPOLAH, (KAPOL).- Puluhan warga melakukan aksi unjukrasa ke Kantor PLN Rajapolah akibat seringnya pemadaman sepihak oleh PLN. Mereka melakukan aksi karena merasa dirugikan dengan ulah PLN yang seenaknya memadamkan aliran listrik.
Bahkan akibat seringnya pemadaman sepihak tanpa pemberitahuan tidak sedikit warga mengeluh dengan kerusakan perlengkapan rumah tangga elektronik. Selain itu ada pula warga yang mengeluhkan akibat kerusakan alat kerjanya seperti laptop dan komputer, kata Korlap Aksi Fikri Zulfikar usai melaksanakan aksi dihalaman kantor PLN Rajapolah, Senin (25/9/2019).
Meski di bawah guyuran hujan deras, masa aksi yang mengatanamakan masa “tanda seru” itu melakukan aksi karena kecewa atas pemadaman listrik yang terjadi selama satu bulan terahir di wilayah Rajapolah.
Dikatakan Fikri, bahwa pemadaman di wilayah Rajapolah sudah sering terjadi. Ini berdampak pada kerusakan dan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen.
“Tuntutannya hentikan pemadaman listrik dan stop industrialisasi ketenaga listrikan, serta berikan kompensasi terhadap dampak kerusakan atas terjadinya pemadaman di masyarakat,” katanya.
Sementara Koordinator Public Centre, Agung Zulviana salah seorang aktivis yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, menurut pasal 29 UU 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan bahwa hak masyarakat menerima listrik secara terus menerus dan apabila terjadi pemadaman masyarakat mesti mendapatkan kompensasi.
Bahkan selain masyarakat, lanjut Agung, banyak juga keluhan dari para pengusaha yang rugi hingga belasan jutaan rupiah, pondok pesantren yang terganggu dalam aktifitas belajar mengajarnya juga warga yang melakukan usaha mikro yang produksinya terganggu.
“Selain intensitas padamannya tinggi, pemadaman juga terjadi cukup lama. Aktifitas warga menjadi terhambat dan rusaknya komponen alat-alat listrik. Problemnya adalah pelayanan PLN terhadap publik mesti di tingkatkan dan perlindungan komsumen mesti di utamakan. Karena selama ini perlindungan PLN sebagai perusahaan penyedia listrik tunggal tidak bisa menjamin dan memberikan perlindungan kepada konsumennya
Setelah melakukan aksinya massa membubarkan diri dan mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi oleh pihak PLN. (Erwin RW)***