Ketahuan Nikah Lagi, Caleg Terpilih Partai Golkar Langsung Diganti

POLITIKA19 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).-Para bakal Calon anggota Legislatif dari Partai Golongan Karya di Jawa Barat hendaknya benar-benar mengurungkan niatnya untuk berpoligami jika terpilih nanti. Sebab, alih-alih bisa bahagia menikmati istri mudanya itu, malah akan kehilangan  jabatannya sebagai wakil rakyat yang terhormat.

Pasalnya, partai berlambang pohon beringin itu mengeluarkan kebijakan larangan berpoligami dan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada calon legislatif terpilih berupa pergantian antar waktu (PAW).

“Kebijakan itu dikeluarkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan sudah disepakati oleh para Caleg melalui fakta integritas saat pembekalan terhadap sekitar 1.200 Caleg di Jawa Barat di Kabupaten Karawang,” kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, H. Yod Mintaraga kepada “KAPOL” Kamis (22/2/2018).

Menurutnya, dalam pembekalan terhadap calon legislatif mulai tingakatan provinsi dan kabupaten/kota itu untuk Pemilihan Legislatif Tahun 2019 mendatang. Pembekalan yang dilaksanakan di Kabupaten Karawang itu, langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Namun selain pembekalan, juga dibahas dan disepakati sejumlah persyaratan melalui perjanjian fakta integritas yakni calon legislatif terpilih nanti dilarang berpoligami atau punya istri baru.

Kebijakan ini, merupakan kebijakan baru namun harus dipatuhi seluruh Caleg dari Partai Golkar di berbagai daerah Jawa Barat. Bahkan, sanksi tegas sudah disiapkan bagi mereka yang kedapatan melanggar kebijakan yang baru dikeluarkan itu. Sanksinya berupa pergantian antar waktu atau PAW.

Kebijakan itu sendiri diakui sebagai bagian dari komitmen Partai Golkar di Jawa Barat terhadap seorang ibu. Selain itu, hal tersebut juga menjadi bagian dari ikhtiar partai dalam menjaga fokus kadernya saat menjalankan amanat rakyat di parlemen.

Hal ini karena Ketua DPD Golkar Jawa Barat berharap, tidak ada anggota dewan yang menyepelekan perempuan yakni saat berjuang dan masa sulit dengan istri lama. Namun sesudah kaya dan jadi anggota dewan dengan istri baru.

Bahkan, Pa Dedi akan memantau para anggota legislatif yang terpilih nanti untuk tak menceraikan istrinya tanpa ada alasan tepat. Jika sampai diketahui ada anggota dewan terpilih melanggar aturan itu, sanksinya langsung diberhentikan dari anggota wakil rakyat.

Aturan dilarang menikah lagi bagi anggota terpilih ini berlaku bukan hanya bagi bakal calon anggota legislatif pria saja, tapi juga untuk perempuan.

“Syarat larangan berpoligami atau menikah lagi ini telah diformalkan melalui tim penjaringan bakal calon legislatif di semua tingkatan, baik bacaleg kabupaten/kota, bacaleg provinsi dan bacaleg DPR RI yang berasal dari dapil di Jawa Barat. Jika nantinya calon legislatif terpilih melanggar aturan tersebut, pihaknya langsung akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kecuali kalau istrinya meninggal atau kabur,” ucapnya.

Dikatakan dia, kebijakan lain yang menjadi syarat pencalegan adalah keharusan menguasai bahasa daerah masyarakat di daerah pemilihannya. Bahasa ini berfungsi sebagai jembatan komunikasi yang baik dengan lingkungan masyarakat.

“Di mana nantinya, calon anggota legislagif terpilih mampu memahami keinginan masyarakat. Sebaliknya, jika tidak bisa menggunakan bahasa daerah, sulit untuk memahami keinginan masyarakat,” ungkapnya. (Ema Rohima)***