Ketidakjelasan Status Penduduk Disikapi Serius

BIROKRASI29 views

image

JATINANGOR, (KAPOL).-  
Ketidakjelasan status kependudukan dan letak wilayah di sebagian Desa Cipacing Kec. Jatinangor, akhirnya disikapi serius oleh Pemerintah Kab. Sumedang. Selasa (18/5/2016).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, H. Zaenal Alimin meninjau langsung lokasi yang warga dan letak wilayahnya justru sebagian masuk ke Sumedang dan Kab. Bandung tersebut. Disela kunjungannya, Zaenal mengaku akan segera mengundang dinas dan instansi terkait upaya meluruskan masalah tersebut.

Diketahui, sebanyak 43 kepala keluarga (KK) warga di sebagian Desa Cipacing tak jelas status kependudukannya.  Bahkan, mereka masih memegang kartu tanda penduduk (KTP) dengan alamat Desa Rancaekek Kab. Bandung.  Kendati demikian, namun sertipikat tanah serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru tercatat di Kab. Sumedang.

“Tahap awal, kita akan undang Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk menjelaskan dulu tentang peta, apakah masuk Kab. Bandung atau Sumedang?,” kata Zaenal kepada Kabar Priangan Online di Jatinangor, Selasa (18/5) sore.

Dikatakan, nanti diharapkan ada solusi terbaik karena persoalan tersebut manyangkut andministrasi. “Mudah-mudahan pasca pertemuan tahap awal dengan BPN, maka bisa memperoleh solusi terbaik,” tuturnya.

Menurutnya, pertemuan pun harus segera dan secepatnya diagendakan yang tempatnya di Jatinangor. Jika dikatakan lucu, kata dia, ini memang benar-benar lucu dan yang penting persoalan tersebut harus segera terselesaikan agar. Masyarakat tenang.

Sementara, Ketua RW 17 Desa Cipacing, Anton mengatakan bahwa tak jelasnya status wilayah dan kependudukan sebagain warga disana sudah berlangsung sejak 1995.

Aneh, kata dia, sampai saat ini dianggap kurang ada keseriusan Pemda dalam meluruskan masalah tersebut dan warga RT 05 disana mengaku bingung menilai persoalan itu.

“Ya, semoga saja, setelah Pa Sekda melihat langsung kondisi di sini, maka segera ada solusi terbaik,” tutur Anton. (Azis Abdullah)