SUMEDANG, (KAPOL).- Menyikapi tentang rekrutmen Pengawas Pemilu Lapangan (P2L) dan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Sumedang, Dadang Priatna mengatakan, pembentukan PPS itu, diawasi Panwaslu Kecamatan (Panwascam).
Sehingga, ujar dia menambahkan, sangat tidak mungkin jika Pengawas Pemilu Lapangan (P2L) yang mengawasi terkait rekrutmen PPS.
“PPL dan PPS itu setara dan terkait
pembentukan P2L pun kita sedang menunggu arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” ujarnya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Senin (6/11/2017).
Lebih lanjut Dadang mengatakan, Panwaslu Kab. Sumedang kini sedang fokus membahas Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan umum (KPU).
Diantaranya, kata dia, membahas tentang pengertian periodisasi bagi PPK dan PPS, yang sepertinya bertentangan dengan Peraturan KPU. (Azis Abdullah)***