Ketua RW dan RT Datangi DPRD

BIROKRASI15 views

GARUT, (KAPOL).- Puluhan warga, ketua RT, dan ketua RW yang tergabung pada Forum RT RW Desa Mulyasari Kec. Bayongbong mendatangi, Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut Senin (9/10/2017).

Mereka meminta dipertemukan dengan salah seorang anggota DPRD Garut, Dadang Sudrajat yang telah memberikan komentar di media on-line bahwa membuat akte kelahiran di Desa Mulyasari harus bayar sebesar Rp 35.000 per orang.
Atas komentar itu mereka mengaku keberatan karena merasa tidak memungut biaya yang diucapkan anggota DPRD tersebut.

“Makanya kami datang kesini ingin bertemu dengan saudara Dadang Sudrajat untuk klarifikasi ucapan atau komentar beliau di media on-line. Ya jelas kami merasa keberatan dengan ucapan itu, karena kami merasa tidak membandrol atau mematok bayaran pembuatan akte kelahiran secara masal itu,” kata Budiman salah seorang juru bicara.

Selain minta klarifikasi, Budiman juga meminta agar yang bersangkutan (Dadang Sudrajat) meminta maaf di media on-line itu.

“Pokoknya, kami atas nama warga dan para ketua RT, RW Desa Mulyasari ingin dipertemukan secara langsung. Inginnya kami secepatnya dipertemukan karena kami ingin tahu secara jelas yang diucapkan beliau di media on-oline itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Garut, Riki M Sidiq menjanjikan akan segera memanggil Dadang Sudrajat untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Ia memberi waktu selama dua minggu kepada warga untuk memproses aduan ini.

“Ya pada intinya kami ingin memanggil dulu yang bersangkutan (Dadang Sudrajat) untuk meminta keterangan atau penjelasan kejadian yang sebenarnya terkait komentar beliau di media on-line tersebut Kalau terbukti salah, maka ada surat teguran kepada yang bersangkutan dan ditembuskan ke Partai, Fraksi dan Komisi. Makanya kami memberikan waktu dua minggu,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Riki menuturkan, ada kasus lainnya yang diterim BK tentang kinerja para wakil rakyat, salah satunya adalah masalah kehadiran.

“Meskipun banyak isu yang beredar di masyarakat terkait anggota dewan. Tetapi kami hanya menerima laporan baru dua kasus, yaitu masalah kehadiran salah seorang anggota dewan dan kasus ini. Kalau yang lainnya tidak ada. Ya jelas kalau memang bersalah laporannya dikirimkan ke Partai, Fraksi, dan Komisinya,” kata Riki M Sidiq. (Dindin Herdiana)***