KH Asep Maosul : Bantuan Hibah Untuk Pesantren, Bukti Budi Peduli Pesantren

POLITIKA14 views

MANONJAYA, (KAPOL).- Adanya tudingan yang menjadi materi gugatan Kuasa Hukum Dede-Asep di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Bantuan Hibah APBD 2016-2017 ke Pondok Pesantren dan Organisasi-Organisasi Islam dinilai Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya, KH Asep Maosul Affandi mengada-ngada.

Pasalnya kalau bantuan hibah bertujuan memuluskan Budi-Yusuf di Pilkada Kota Tasikmalaya 2017, ternyata berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa perolehan suara di Kecamatan Cibeureum justru Budi-Yusuf kalah.

“Kecamatan Cibeureum itu gudangnya Pesantren. Itu yang menang malah Dede-Asep. Jadi gak benar itu gugatan,” kata KH Asep, Sabtu (18/3/2017).

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PPP ini, justru bagus Petahana Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman menggelontorkan dana hibah Pemkot Tasikmalaya ke sejumlah Pondok Pesantren. Hal itu karena nyata bahwa Pondok Pesantren pilar pembangunan mental dan spiritual masyarakat.

“Dari pada ka ormas atawa LSM nu teu balener. Sok kumaha duit rahayat dikitu-kitu. Justru bagus, itu tandanya Budi peduli pada pengembangan Pesantren,” ujarnya.

Mengenai tudingan dana hibah agar Budi didukung Pondok Pesantren juga tidak benar. Karena tidak semua yang mendapat dana hibah mendukung Budi yang dibuktikan pula seperti dirinya yang tidak mendapatkan hibah tapi KH Asep mendukung Budi-Yusuf.

“Mau milih atau tidak kan hak politik. Saya juga yang tak ada kaitan dengan hibah Pemkot tetap mendukung Budi. Alasan itu sangat tak rasional dan mengada-ada,” ucapnya.

KH Asep pun menjelaskan materi gugatan lain bahwa dirinya disebut melakukan propaganda Syiah. Tudingan itu juga tidak benar karena ketika kampanye terbuka atau dipertemuan apapun tak pernah terlontar menunjuk hidung bahwa Dede-Asep syiah atau ada kelompok Syiah di belakang Dede-Asep.

“Coba buka You Tubenya. Ada gak saya bilang Dede-Asep syiah. Gak ada kan. Kalau ada yang kebakaran jenggot, itu mah justru karena merasa saja bahwa benar ada kelompok Syiah yang bermain di Pilkada Kota Tasikmalaya,” tuturnya.

KH Asep juga tak memasalahkan perihal gugatan tersebut karena tidak ada hubungannya dengan siapapun, termasuk harus menjelaskan kepada Dede-Asep sekalipun.

“Biarkan saja ngapain dilayani. Toh gugatannya juga tak mungkin dikabul MK ini,” kata Asep.

Sebelumnya sejumlah pendukung Budi-Yusuf tercengang saat menyaksikan persidangan MK. Kuasa Hukum Dede-Asep menyampaikan salah satu materi gugatan yakni soal Hibah Pemkot Tasikmalaya ke Pesantren yang dituding sebagai Kampanye Budi-Yusuf. (Jani Noor)***