TASIKMALAYA, (KAPOL).-Dalam diskusi yang bertema “Kota Tasikmalaya Pascapilkada” di ruang Rapat HU Kabar Priangan dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat juga menyoroti kinerja Panwaslu Kota Tasikmalaya. Salah satu hal yang paling disorot dalam menggawangi pilkada.
Pengamat sosial Asep M. Tamam menggarisbawahi banyaknya dugaan pelanggaran yang lolos dari pengamatan. Pasangan calon dengan leluasa melakukan dugaan pelanggaran.
“Optimalisasi peran di tingkat di kelurahan karena bersentuhan dengan rakyat langsung. Saya yakin tidak lagi terjadi pelanggaran yang lolos dari tindakan. Kemarin sangat longgar termasuk lauk yang bertebaran di mana-mana,” ujarnya.
Begitupula Maulana Jannah, praktik politik diibaratkan seperti kentut yang bau tetapi tidak terjamah sumbernya. Pelemahan aturan, membuat pasangan calon melenggang begitu saja dengan celah yang mengangga.
“Seharusnya keberadaan panwas itu membuat ketar-ketir pasangan calon. Tapi ya bagaimana lagi, aturan dibuat oleh orang yang duduk di DPR, jadinya terus kucing-kucingan. Anggap saja bagian dari bumbu demokrasi,” katanya.
Adapun penambahan jumlah pemilih, ia menganggap sangat minim sekali adanya celah pelanggaran. Sebab penambahan tersebut distribusi suara merata dan tidak terpusat pada satu calon saja. “Masih dalam tahap wajar,” katanya.
“Bagi yang menang, rekonsiliasi adalah hal mutlak. Masih banyak perang yang harus dihadapi dan bukan selesai di pilkada saja,” ujarnya menambahkan.
Perwakilan dari Panwaslu Kota Tasikmalaya, Rino Sundawa Putra mengatakan sepanjang tahapan pilkada ada 11 diantaranya yang sudah ditangani. Hanya satu kasus yang saat ini masih dalam proses tindaklanjut.
“Persoalannya tidak semua laporan atau temuan di lapangan bisa ditindaklanjuti. Pelanggaran administrasi sudah diberi sanksi, namun untuk pidana pemilu saja enam kasus tidak bisa lanjut karena kekurangan saksi ataupun barang bukti,” katanya. (Inu Bukhari)***