TARKI, (KAPOL).-Sidang kasus gugatan perdata sebesar Rp 1,8 miliar yang dilakukan anak dan menantu terhadap ibu kandungnya di Pengadilan Negeri Garut, diprediksi akan semakin panjang.
Hal ini dikarenakan munculnya gugatan baru dari pihak ketiga, yaitu gugatan intervensi terhadap Yani dan Handoyo yang sebelumnya menjadi pihak penggugat.
Menurut kuasa hukum Amih, Djohan Djauhari, munculnya gugatan intervensi dari pihak ketiga itu akan menjadikan pihak penggugat yakni Handoyo dan Yani sebagai tergugat.
Begitupun halnya dengan Amih dan Asep Ruhendi yang juga masih menjadi pihak tergugat.
“Selain Yani dan Handoyo yang dalam kasus gugatan sebelumnya berada di pihak penggugat, pihak kami pun turut tergugat dalam gugatan intervensi yang diajukan pihak ketiga itu. Naun bagi kami, itu jelas sangat menguntungkan,” ujar Djohan yang ditemui seusai sidang kesepuluh kasus gugatan Rp 1,8 miliar oleh pihak Yani dan Handoyo selaku penggugat terhadap Siti Rokayah (Amih) dan Asep Ruhendi, di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (20/4/2017).
Djohan menyebutkan, pada persidangan pekan depan, akan ada putusan sela dari majelis hakim apakah menerima gugatan intervensi atau tidak. Nantinya baru akan memeriksa sejumlah saksi.
Dikatakannya, intervensi hanya menggugat perdata lagi ke Handoyo. Poinnya bahwa tanah yang dijadikan jaminan oleh Handoyo adalah tanah milik keluarga. Jika dijadikan jaminan, maka seharusnya seluruh ahli waris harus menanda tangani. Dengan demikian, surat pengakuan hutang dari Yani itu sendiri dianggap tidak sah.
Menurut Djohan, jika disetujui majelis hakim terkait gugatan intervensi tersebut, dirinya belum bisa memastikan apakah gugatan Handoyo bisa gugur atau tidak. Namun gugatan intervensi itu akan membuka jawaban terkait rumah milik keluarga yang dipermasalahkan.
Sementara itu anak kandung Amih yang menjadi penggugat dalam kasus gugatan Rp 1,8 miliar tersebut, Yani, lagi-lagi tak menghadiri persidangan.
Padahal sebelumnya majelis hakim berkali-kali meminta agar Yani hadir dalam persidangan.
Sidang kesepuluh gugatan perdata itu pun kembali hanya dihadiri oleh Handoyo Andianto yang merupakan suami Yani sebagai pihak penggugat. Sedangkan dari pihak tergugat, hanya dihadiri Asep Ruhendi karena Amih tak bisa hadir dengan alasan kondisi kesehatan.
Sidang yang awalnya akan meminta keterangan saksi dari tergugat itupun pada akhirnya urung dilakukan. Hal ini dikarenakan keluarga Amih melalui pihak ketiga yakni Sefranaja melalukan gugatan intervensi.
Pihak ketiga itu akan menjadi penggugat intervensi. Gugatan tersebut dilayangkan terkait tanah milik keluarga yang dijadikan jaminan hutang oleh Handoyo dan Yani.
Sementara itu, Handoyo, selaku pihak penggugat bersikukuh akan terus menempuh jalur hukum terkait kasus utang piutang antara dirinya dengan ibu mertuanya meskipun majelis hakim terus menyarankan agar kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Terkait ketidakhadiran Yani di persidangan tersebut, Handoyo menjelaskan kalau isterinya tersebut belum kuat mentalnya sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.
“Banyak intervensi yang ditujukan kepada isteri saya jika dia datang ke persidangan. Itulah alasan kenapa isteri saya tidak hadir dalam persidangan ini,” ucap Handoyo.
Sidang lanjutan kasus gugatan Rp 1,8 miliar yang diajukan anak terhadap ibu kandungnya ini akan digelar kembali Rabu (26/6/2017).
Majelis hakim yang dipimpin Endratno Rajamai kembali meminta kedua belah pihak untuk datang ke persidangan selanjutnya.(Aep Hendy)***