SUMEDANG, (KAPOL).-
Sejumlah kios penjual spare part atau onderdil bekas yang beroperasi di wilayah Kab. Sumedang, diawasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang.
Kegiatan itu tujuannya upaya menekan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya kendaraan roda dua di Sumedang.
Demikian, Kapolres Sumedang AKBP Muhammad Nazli Harahap, melalui Kasatreskrim, AKP Hadi Mulyana, kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Selasa (5/4/2016).
“Kegiatan tersebut merupakan tindakan preventif yang juga diharapkan mampu meminimalisasi perkara curanmor,” ujarnya.
Dikatakan, terdapat empat zona target sasaran razia di antaranya Sumedang wilayah barat, timur, selatan, dan utara.
“Razia kios onderdil bekas pun melibatkan polsek di seluruh wilayah Sumedang,” ucapnya.
Ia mengatakan belum menemukan penjual onderdil atau spare part hasil dari kejahatan.
“Jika ditemukan adanya pedagang spare part bekas hasil curian, akan jerat KUHP Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun,” ujarnya. (Azis Abdullah)