Komisi 1: Dirut SMC Harus Diganti

BIROKRASI15 views

image

SINGAPARNA, (KAPOL).-

Jabatan Direktur RSU Singaparna Medika Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya sampai saat ini masih dijabat oleh dr. Asep Nursyamsi. Meskipun pada Senin (16/5/2016) pekan lalu, hakim Pengadilan Tipikor Bandung sudah memvonis Asep kurungan penjara 1 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta.

Asep dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan 206 unit sepeda motor di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya pada 2014 saat dia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan.

Menyikapi putusan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Arif Rachman meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk segera memberhentikan Asep Nursyamsi sebagai Direktur RSU SMC. Pasalnya,  Asep sekarang sudah jelas terbukti bersalah. Hal itu terbukti dengan jatuhnya sanksi hukum formil yakni vonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

“Hasil vonis ini mesti menjadi pendorong Pemkab Tasikmalaya untuk mengambil tindakan,” kata Arif.

Dari dulu, lanjut Arif, Komisi 1 sudah memperingatkan jika dari sisi kompetensi Asep belum waktunya duduk di posisi Direktur RSU SMC. Sebenarnya, ujar Arif, sudah turun rekomendasi dari Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) kemarin-kemarin. Isinya yakni Pemkab Tasikmalaya harus segera mengambil tindakan kepada Direktur RSU SMC. Akan tetapi saat itu terganjal aturan bahwa Bupati Tasikmalaya 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah pelantikan tidak diperbolehkan melakukan rotasi-mutasi. Namun kini justru terdorong oleh hasil vonis dari pengadilan.

Arif mengatakan, jika Bupati  Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum harus segera memberhentikan Asep Nursyamsi. Jika tidak juga memberhentikan, maka justru akan menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Mengingat Asep sudah terbukti bersalah dengan jatuhnya vonis hukuman.

“Nantinya kekosongan jabatan Direktur RSU SMC bisa diisi oleh pelaksana tugas (plt). Dirinya bisa siapa saja asalkan yang berkopetensi di rumah sakit,” kata Arif. (Imam Mudofar)