Komisi 1 DPRD Kab. Tasik Terima Audiensi FMTM Terkait Rotasi Mutasi

SINGAPARNA, (KAPOL).- Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima permintaan audiensi dari Forum Masyarakat Tasikmalaya Menggugat (FMTM) pada Senin, (9/7/2018) pagi. Audiensi kali ini terkait dengan transparansi rotasi dan promosi di lingkunyan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Arif Rahman menuturkan pada Jumat (6/7/2018) lalu masuk surat permohonan audiensi dari FMTM terkait dengan rotasi mutasi dan promosi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

“Alhamdulillah pagi ini bisa kita laksanakan. Namun kami menyayangkan tidak semua unsur Baperjakat hadir dalam audiensi ini,” kata Arif.

Pada audiensi itu, lanjut Arif, ada beberapa poin yang disampaikan oleh FMTM. Pertama proses rotasi mutasi dan promosi itu dianggap melanggar melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dalam undang-undang itu disebutkan petahana tidak boleh melakukan rotasi, mutasi atau promosi enam bulan sebelu atau sesudah ditetapkan sebagai calon,” kata Arif.

Selain itu, kata Arif, ia mendapati ada keanehan dalam proses promosi rotasi dan mutasi. Salah satunya, ada PNS dengan pangkat rendah justru memperoleh jabatan. Hingga akhirnya ada saja anak buah yang mempunyai pangkat lebih tinggi. Selain itu, ada pula rotasi mantri gigi Puskesmas untuk bertugas ke kantor Kecamatan.

“Memang di puskesmas enggak butuh sampai dibutuhkan ke Kecamatan?itu akibat enggak ada bahan pertimbangan. Kami anggap Baperjakat tidak dilibatkan,” ucapnya.

Sementara itu Koordinator FMTM Dedi Supriadi menilai pada rotasi mutasi dan promosi yang beberapa waktu lalu dilakukan fungsi Baperjakat tidak berjalan. Menurutnya hal ini tidak bisa dibiarkan karena merusak tata kelola pemerintah.

Ia tak menampik bila hal ini menimbulkan prasangka negatif di masyarakat sebagai bentuk balas jasa Bupati Tasik Uu Ruzhanul Ulum karena berhasil memenangi Pilgub Jabar.

“Asumsi masyarakat seperti itu. Secara spesifik, kami tidak bisa bilang. Logikanya jelas masa staf jadi camat? masa yang belum 2 tahun pindah?” katanya pada wartawan usai audiensi.

FMTM, kata Dedi, meminta dibentuknya penyelidikan atas kesalahan prosedur dalam rotasi & promosi ini. Ia pun akan melaporkan sendiri perkara ini ke KPU Jabar, Komisi ASN dan Ombudsman.

“Karena bisa saja embrio korupsi. Pihak berwenang harus penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin menuturkan proses rotasi mutasi dan promosi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku baik undang-undang ASN maupun aturan lainnya. (Imam Mudofar)***