SINGAPARNA, (KAPOL).-
Komisi 2 DPRD Kab. Tasikmalaya menerima pengaduan dari masyarakat Desa Mekarjaya Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya, Selasa (09/02/2016) kemarin. Masyarakat mengadu soal perkebunan karet di wilayah mereka yang melanggar aturan perijinan. Terlebih Hak Guna Usaha (HGU) PT yang mengelola perkebunan karet tersebut telah habis sejak 2013 lalu.
Ketua Komisi 2 DPRD Kab. Tasikmalaya, Dani Fardian menjelaskan aspirasi dari masyarakat itu akan ditindak lanjuti secepat mungkin. Dalam waktu dekat ini, kata Dani, Komisi 2 akan berkunjung ke lokasi untuk mengecek langsung hal yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Kemungkinan minggu depan kita akan melakukan kunjungan ke sana,” kata Dani.
Terpisah, Anggota Komisi 2 DPRD Kab. Tasikmalaya, H. Demi Hamzah Rahadian menuturkan, Pemerintah Kab. Tasikmalaya harus membuat terobosan baru dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sektor perkebunan dan pertanian. Salah satunya dengan membentuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang mengelola dua sektor tersebut.
“Dari pada dikelola oleh orang lain kan lebih baik dikelola oleh Pemerintah. Hasilnya jelas. Berbentuk PAD. Bisa dirasakan juga manfaatnya oleh masyarakat secara langsung,” kata Demi.
Terlebih, kata Demi, sudah banyak contoh kejadian di mana potensi alam di Kab. Tasikmalaya dikelola dan dimanfaatkan oleh pihak swasta. Sementara tidak ada kontribusi apa-apa untuk masyarakat di sekitarnya.
“Contoh seperti pasir besi beberapa waktu lalu. Manfaat ke masyarakatnya kan tidak ada. Yang ada sisanya ya hanya kerusakan alam saja,” ujar Demi.
Untuk itu, lanjut Demi, Komisi 2 DPRD Kab. Tasikmalaya mendorong Pemerintah untuk membentuk BUMD Perkebunan dan Pertanian. (Imam Mudofar)
Komentar