CISAYONG, (KAPOL).- Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya kembali menyerap masukan dari sejumlah element terkait, khusus dari pelaksana pendidikan di tingkat bawah. Hal ini dilakukan pasalnya selama ini proses penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif tentang Pendidikan Dasar terkatung-katung.
Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya bahkan turun langsung berdialog langsung dengan UPT Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, kepala sekolah hingga guru pengajar di lingkungan UPTD Pendidikan kecamatan Cisayong, Senin (16/7/2018) lalu.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi mengatakan, dalam rangka menyusun Ranperda Pendidikan Dasar maka pihaknya menyerap masukan-masukan apa yang harus ditampung dan dimasukan dalam Perda. Hal lainnya yakni berbicara tentang kondisi pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya saat ini, khususnya berkaitan dengan kemerosotan moral anak-anak di dunia pendidikan.
“Dari pelaksana teknis dan pengawas, mereka merasakan adanya kendala yang memang dari sisi struktur kedinasan. Akhirnya ini menjadi kendala untuk pelaksanaan di bawah. Selain itu kekurangan guru yang kini menjadi kendala dan ini sudah lema terjadi. Semoga kedepannya pemerintah pusat bisa memberikan solusi terkait penambahan tenaga pengajar,” papar Ami, Jumat (20/7/2018).
Saat ini, lanjut Ami, tahapan Ranperda yang sudah dicetuskan sejak tahun 2010 baru masuk Propemperda. Direncanakan akan dibahas pada masa persidangan ke tiga yakni akhir tahun baru selesai. Ami mengatakan, dengan adanya Perda Pendidikan Dasar, maka diharapkan adanya peningkatan kualitas dari mutu pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. Baik pendidikan formal, non formal maupun informal. Sebab hingga kini tidak ada payung hukum yang menaungi ketiga sistem pendidikan tersebut.
“Dengan adanya perda ini, maka mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya,” jelas dia.
Sementara itu Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Cisayong, Cucu Cahyana mengatakan, pihaknya meminta agar guru sukwan segera mendapatkan legalitas dari pemerintah daerah. Dari aturan mana sekiranya bisa diakomodir dan minimal mendapatkan pengakuan. Dari sistem pendidikan, ia menyerahkan sepenuhnya lebih baik diurus oleh yang berkewenangan.
“Kami hanya sebagai pelaksana, apa pun yang harus dilaksanakan ya kami laksanakan. Jadi baiknya dirunut mana kewenangan pusat seperti apa sistemnya. Kalau sekiranya bisa diakomodir didaerah, seperti apa aturannya,” jelas Cucu. (Imam Mudofar)***