SINGAPARNA, (KAPOL).-
Rumah Sakit SMC (Singaparna Medika Citra) Kabupaten Tasikmalaya tengah dihadapkan pada kenyataan yang pahit. Direktur Rumah Sakit SMC, Asep Nursyamsi dinyatakan terbukti bersalah. Ia dijatuhi vonis satu tahun penjara serta denda 50 juta rupiah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Asep dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 206 unit sepeda motor semasa dirinya masih menduduki posisi Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Tak ingin putusan itu mengganggu kinerja dan pelayanan di Rumah Sakit SMC, Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya langsung memanggil sejumlah direksi Rumah Sakit SMC.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana mengatakan maksud pemanggilan kali ini agar pelayanan di rumah sakit plat merah itu tidak terganggu dengan adanya vonis yang dijatuhkan pada pimpinan mereka.
“Tentu kita tidak ingin pelayanan di SMC jadi terganggu akibat masalah ini. Pelayanan jangan sampai terganggu. Semua harus tetap berjalan seperti biasanya,” kata Usman, Selasa (24/05/2016) siang di ruangannya.
Pasalnya, kata Usman, keberadaan SMC teramat vital. SMC berhubungan langsung dengan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan. Jika kemudian terganggu dengan adanya vonis terhadap pimpinan mereka, lanjut Usman, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Sebagai mitra kerja dari SMC Komisi 4 merasa perlu untuk memanggil direksi RS SMC. Memberikan masukan agar pelayanan terhadap masyarakat bisa terus terjaga tanpa terganggu sedikitpun,” ujarnya. (Imam Mudofar)