Komisi 4 Konsultasikan Soal Periodisasi ke Kemendikbud

image

SINGAPARNA, (KAPOL).-

Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya tengah bersiap. Selasa (19/04/2016) besok, Komisi 4 akan meluncur ke Jakarta. Mereka akan berkunjung ke Kemendikbud guna mengkonsultasikan soal periodisasi kepala sekolah.

Di temui di ruangannya, Senin (18/04/2016) siang, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana mengatakan masalah periodisasi di Kabupaten Tasikmalaya belum sepenuhnya dipahami secara utuh. Padahal, kata Usman, berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 disebutkan ada delapan point tahapan terlaksananya periodisasi.

“Kalau di bagi itu kurang lebih ada tiga box penting dalam tahapan periodisasi berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010,” kata Usman.

Box pertama, ujar Usman, berisi soal penataan awal tentang kebutuhan kepala sekolah, maping guru dan lain sebagainya. Termasuk peningkatan kualitas guru. Box selanjutnya, lanjut Usman, mekanisme pelaksanaan seleksi dan ketersediaan anggaran untuk pelatihan kepala sekolah. Perorang dua belas juta setengah.

“Box ke tiga ini baru berbicara soal periodisasi. Jadi tidak ujug-ujug langsung masuk tahapan periodisasi,” ujar Usman.

Saat berbicara soal periodisasi, kata Usman, pertanyaan yang muncul adalah aturan point pertama sampai ke tujuh itu sudah dilakukan atau belum? Bisa tidak jika tiba-tiba langsung ke tahapan periodisasi tanpa melalui mekanismee sesuai aturan di Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010?

“Hal-hal semacam inilah yang kami anggap dari Komisi 4 perlu mengkonsultasikan hal tersebut ke kementrian,” ujar Usman. (Imam Mudofar)