Komisi 4 Konsultasikan Soal Periodisasi Kepala Sekolah ke Kemendikbud

image

SINGAPARNA, (KAPOL).

Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya berkunjung ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Selasa (19/04/2016) kemarin. Agendanya kali ini yakni mengkonsultasikan implementasi dari Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010 tentang periodisasi kepala sekolah.

Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana mengatakan dalam kesempatan kali ini Komisi 4 menyampaikan kondisi faktual di Kabupaten Tasikmalaya soal periodisasi. Setelah dikonsultasikan, kata Usman, Kabupaten Tasikmalaya belum bisa menerapkan Permendikbud tersebut. Pasalnya proses seleksi, diklat dan tahapan lainnya belum dilaksanakan.

“Kondisi di Kabupaten Tasik hari ini untuk SD saja ada sekitar 320an. Belum SMP dan SMA,” kata Usman, Jum’at (22/04/2016) siang.

Jawaban dari sana, lanjut Usman, jika sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum melakukan seleksi dan anggaran diklatnya belum ada, Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010 itu masih memberikan ruang. Artinya bagi kepala sekolah yang sudah dua periode diperbolehkan untuk menambah waktu tugas satu periode lagi.

“Jadi sampai 12 tahun. Dengan catatan yang bersangkutan dianggap berprestasi. Penilainnya ada di Dinas Pendidikan,” kata Usman.

Jika sudah menjabat 12 tahun, ujar Usman, terpaksa yang bersangkutan harus ditarik. Bisa ditarik lagi sebagai guru atau diangkat jadi pengawas.

Selain itu, kata Usman, untuk diklat, biaya diklat tidak boleh dibebankan ke masing-masing personal Kepala Sekolah. Harus dibiayai oleh Pemerintah Daerah. Jika anggarannya belum ada, pemerintah bisa mengajukan proses dikduk (didik duduk) sembari menunggu anggaran tersedia.

“Biayanya masing-masing person itu sekitar dua belas juta setengah,” kata Usman. (Imam Mudofar)

photogrid_1456126937764.jpg