Komisi I dan 4 Konsultasikan Soal Pegawai ke Kemenpan RB

image

SINGAPARNA, (KAPOL).-

Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya berkunjung ke Kantor Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jalan Jendral Sudirman, Kav.69 Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Maksud kedatangan Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya kali ini untuk mengkonsultasikan beberapa hal terkait bidang kepegawaian yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Basuki Rahmat mengatakan ada tiga poin utama yang dikonsultasikan ke Kemenpan RB. Pertama soal masa jabatan pimpinan tinggi pratama (setara dengan eselon) yang sudah menduduki posisi sebagai kepala dinas selama lima tahun. Terutama menyangkut mekanisme yang ada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Bagi pimpinan tinggi pratama yang sudah menjabat selama lima tahun (termasuk Sekda, red) harus diganti. Sesuai dengan amanah undang-undang tersebut. Mekanismenya harus ada pembentukan pansel (Panitia Seleksi, red) terlebih dahulu,” kata Basuki di kantornya, Selasa (17/05/2016) siang.

Selain itu, ujar Basuki, pihaknya juga mengkonsultasikan tentang adanya pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang pada bulan Juni 2016 mendatang sudah memasuki masa pensiun.

“Mekanisme penggantiannya harus seperti apa. Ini kan juga perlu dikomunikasikan,” ujar Basuki.

Poin selanjutnya, lanjut Basuki, mereka juga menyampaikan tentang kekurangan pegawai yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Terlebih Kabupaten Tasikmalaya tengah memasuki masa pensiun masal pada 2017 mendatang.

“Termasuk kebutuhan tenaga pekerja dan pola perekrutan pegawai seusai dengan undang-undang ASN yang ada,” kata Basuki.

Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana mengatakan pihaknya juga mengkonsultasikan soal honorer kategori dua yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Hasilnya, kata Usman, di Kemenpan RB sendiri saat ini tidak ada istilah Honrer K2. Hanya ada dua kategori pegawai. Pertama P3K (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak) dan PNS.

“Untuk pola perekrutannya nanti dibahas lebih lanjut di Peraturan Pemerintah. Sampai saat ini peraturan pemerintahnya masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya. (Imam Mudofar/ADV)

image