Komisi I Dorong Pemkab Terapkan Sistem Assessment Birokrasi

Basuki Rahmat

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya menunggu action dari Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum untuk memberlakukan sistem assessment atau penilaian terhadap pejabat birokrasi di lingkungan Pemerintah Kab. Tasikmalaya.

Anggota Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya, Basuki Rahmat menuturkan sesuai dengan amant Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, penilaian menggunakan sistem assessment dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel). Pansel dibentuk untuk melakukan penilaian kepada pejabat birokrasi.

“Anggotanya ada dari luar pemerintah. Bisa dari pengamat atau yang lainnya. Kalau di undang-undang itu disebutkan perbandingannya 45:55. 45 dari birokrasi dan 55-nya dari luar. Itu maksimal,” kata Basuki, Selasa (16/02/2016) pagi.

Sebagai perbandingan, kata Basuki, Pemkot Bandung sudah memberlakukan sistem assessment. Panselnya ada enam orang. Lima dari luar dan satu dari unsur Pemerintah Kota Bandung. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga objektifitas penilaian.

“Kalau Panselnya dibentuk asal-asalan ya sama saja. Tidak akan ada perubahan signifikan,” kata Basuki.

Tujuan diberlakukannya sistem assessment ini, lanjut Basuki, untuk meningkatkan kualitas kinerja jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kab. Tasikmalaya. Bidikannya seluruh pejabat eselon II. Untuk itu, kata Basuki, Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya mendorong Pemerintah Kab. Tasikmalaya untuk memberlakukan sistem assessment.

“Kita sudah sampaikan ini ke Bupati. Dan hari ini kita menunggu action Bupati Tasikmalaya untuk menerapkan sistem assessment di tatanan pejabat di lingkungan Pemrtintah Kab. Tasikmalaya,” kata Basuki. (Imam Mudofar/ADV)

Komentar