SINGAPARNA, (KAPOL).-
Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya sangat mendorong penerapan sistem assessment di lingkungan Pemerintah Kab. Tasikmalaya. Pasalnya, itu merupakan amanat Undang-Undang ASN. Terlebih sejak diterbitkannya Undang-Undang ASN tahun 2014 lalu, sampai detik ini Pemerintah Kab. Tasikmalaya belum sekalipun menerapkan sistem assessment.
Ketua Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya, Arif Rachman menuturkan Kab. Tasikmalaya termasuk salah satu daerah yang terbilang terlambat dalam menerapkan sistem assessment. Bahkan Komisi I sendiri, kata Arif, pernah mengadukan hal tersebut sampai ke Kementrian Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta terkait rotasi mutas beberapa waktu lalu.
“Seharusnya setiap kali melakukan rotasi mutasi, harus dibentuk Pansel. Pansel ini nantinya yang akan menilai layak atau tidak seseorang menempati suatu jabatan tertentu,” kata Arif, Kamis (18/02/2016) siang.
Dalam Undang-Undang, kata Arif, porsi Pansel lebih banyak dari kalangan di luar Pemerintahan. Perbandingannya 45:55. 45 dari unsur Pemerintahan sedangkan yang 55 itu dari luar Pemerintahan.
“Yang dari luar Pemerintahan ini bisa dari akademisi, profesional, ahli hukum dan lain sebagainya,” kata Arif.
Pansel ini, kata Arif, harus betul-betul kredibel. Terlebih dari sisi objektifitasnya harus benar-benar terjaga. Pasalnya Pansel ini dibayar oleh Pemerintah untuk memberikan assessment sebelum rotasi mutasi di tatanan pejabat birokrasi dilaksanakan.
“Karena Panselnya belum terbentuk ya kita belum bisa memberikan komentar apapun,” kata Arif.
Hanya saja, lanjut Arif, Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya akan fokus untuk mengawal pembentukan Pansel tersebut. (Imam Mudofar/ADV)
Komentar