Komisi I: Plt Bupati Harus Paham Kab. Tasikmalaya

BIROKRASI6 views

Arif Rachman

SINGAPARNA (KAPOL),-
Ketua Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya, Arif Rachman mengatakan kewenangan untuk menunjuk PLT Bupati Tasikmalaya sepenuhnya ada di Pemerintah Prov. Jawa Barat. Mekanismenya, kata Arif, Pemerintah Prov. Jawa Barat mengusulkan kepada Depdagri (Departemen Dalam Negeri, red).

“Yang memberi SK nanti Depdagri,” kata Arif.

Namun demikian, kata Arif, Komisi I tidak begitu saja lepas tangan. Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya memberi usulan kepada Pemerintah Prov. Jawa Barat ikhwal kriteria PLT tersebut.

“Contohnya PLT harus paham dengan Kab. Tasikmalaya baik dari segi kultur, budaya, potensi alam, dan lain sebagainya,” kata Arif.

Hanya saja yang perlu digaris bawahi, kata Arif, usulan Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya tidak sampai mengarah pada pengusulan nama.

“Itu sepenuhnya di ranah Provinsi. Usulan dari kita hanya sebatas kriteria saja. Tidak mengarah pada usulan nama,” kata Arif. (Imam Mudofar)

Komentar