Komisi II Dorong Pemkab Bentuk SKPD Pasar

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Komisi II DPRD Kab. Tasikmalaya menerima aduan dari sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER). Mereka mengadukan keberadaan minimarket di Desa Mangunreja yang dinilai sudah menghilangkan status pasar tradisional Desa Mangunreja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua komisi II DPRD Kab. Tasikmalaya, Dani Fardian menuturkan dari hasil audiensi, Komisi II meminta pihak Desa Mangunreja dan Dinas Koperindag segera menyelesaikan persoalan tersebut. Termasuk mengenaiu status pasar yang masing-masing  saling memiliki argumen.

“Bila ternyata kios-kios di Mangunreja itu masuk dalam kategori pasar tradisional, maka tentu minimarket tersebut dihentikan oprasionalnya karena melanggar aturan,” ujar Dani.

Selain itu, ujar Dani, kedepannya Komisi II mendorong agar Pemkab Tasikmalaya membentuk SKPD Pasar atau sejenisnya yang fokus mengurus persoalan pasar-pasar di Kab. Tasikmalaya. Hal ini guna menghindari sejumlah masalah yang muncul baik di internal pasar maupun dengan minimarket.

“Termasuk untuk meningkatkan pendapatan di sektor pasar. Karena selama ini pengelolaan pasar di Kab. Tasikmalaya bisa terbilang belum maksimal,” kata Dani. (Imam Mudofar)

Komentar