Kompetensi Guru di Kab. Tasik Harus Terus Naik

LINIMASA5 views

MANGUNREJA, (KAPOL).- Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Opan Sopian mematok target nilai uji kompetensi guru di Kabupaten Tasikmalaya terus naik.
Bahkan nilai uji kompetensi guru tersebut bisa sampai menyentuh angka 8. Saat ini angka uji kompetensi guru masih berada pada angka 5.

“Kami akan terus berusaha untuk meningkatkan nilai uji kompetensi guru di Kabupaten Tasikmalaya. Kenapa harus naik, karena akan berdampak pada peningkatkan angka Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) juga naik,” kata Opan Rabu (11/1/2017).

Target tersebut tegas dia diharapkan bisa tercapai dalam lima tahun ke depan. Karena untuk meningkatkan satu digit saja sangat sulit. Namun dengan tekad dan keyakinan serta adanya upaya yang serius hal itu bisa terwujud.

Langkah yang akan dilakukan tegas Opan, mewajibkan semua guru untuk mengikuti kegiatan ilmiah peningkatan profesionalisme guru minimal 6 bulan sekali.

Artinya dalam setahun para guru mengikuti kegiatan pelatihan atau pengayaan untuk meningkatkan profesionalisme selama dua kali. Pelaksanaannya bisa dilakukan di sekolah, di tingkat kecamatan ataupun pelatihan di tingkat kabupaten.

Untuk mensukseskan program tersebut Opan mengaku akan menjalin kerjasama dengan PGRI sebagai organisasi tempat bernaung para guru.

“Kami juga akan menjalin kerjasama dengan PGRI, agar apa yang kami programkan bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” tegasnya.

Opan juga memasang target untuk terus meningkatkan kualifikasi pendidikan para guru. Setidaknya jumlah guru yang kualifikasi pendidikannya S2 bisa mencapai 25 persen dan semua guru atau seratus persen kualifikasinya sudah S1.

“Target ini insyaallah bisa tercapai dalam jangka waktu lima tahun,” tegasnya.

Dari mana anggaran untuk menjalankan program tersebut, Opan menyebutkan anggarannya bisa menggunakan dana BOS, dana. APBD baik Kabupaten atau APBD Provinsi juga bisa menggunakan dana pusat.

Termasuk juga bis memanfaatkan dana tunjangan profesi guru, karena jelas sesuai dengan amanat dari undang-undang guru dan dosen ada kewajiban para guru untuk meningkatkan kompetensinya.

Artinya dari anggaran yang diterima guru tiap sebagiannya bisa disisihkan untuk peningkatan mutu atau kompetensi guru itu sendiri. (Abdul Latif)***