Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Garut

GARUT33 views

KARANGPAWITAN, (KAPOL),-
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah sering menjalankan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Garut.

Berusaha melawan saat akan ditangkap, lima dari enam tersangka yang berhasil diamankan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim, AKP Maradona Armin Mafaseng menyebutkan, komplotan yang berhasil diungkap dan ditangkap ini telah sering menjalankan aksinya sehingga sangat meresahkan masyarakat.

Mereka menjalankan aksi kejahatannya di sejumlah titik di kawasan perkotaan Garut dan sedikitnya sudah ada 26 laporan yang diterima polisi.

“Namun dari 26 LP yang telah kita terima, saat ini baru 15 LP yang sedang kita tangani. Untuk sisanya masih on progres karena kaitan dengan pelaku yang masih diselidiki,” ujar Budi, Minggu (7/4/2019).

Dikatakannya, saat ini baru ada enam tersangka dari komplotan curanmor ini yang berhasil diamankan.

Mereka adalah AS alias Apong yang bertindak selaku pimpinan komplotan, UJ, II alias Feri, J alias Banteng, FR, dan SR. Keenamnya ditangkap saat tengah menjalankan aksinya di kawasan Kerkof, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (5/4/2019).

Saat akan ditangkap, tutur Budi, para tersangka sempat berusaha melakukan perlawanan bahkan di antaranya ada yang menabrak petugas dengan sepeda motor yang dikendarainya.

Tak hanya itu, salah seorang tersangka sempat berusaha mengecoh masyarakaat agar menyerang petugas dengan cara meneriaki petugas dengan sebutan begal sementara ia berusaha melarikan diri.

Namun petugas yang sudah siap dengan berbagai kemungkinan, dengan sigap terus mengejar dan berupaya membekuk para tersangka.

Lima dari enam tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kakinya karena terus berupaya melawan petugas.

“Mereka telah sering melakukan aksi kejahatannya di wilayah perkotaan Garut terutama di kawasan Garut Kota, Tarogong Kidul, dan Tarogong Kaler sehingga sangat meresahkan masyarakat. Sudah cukup lama komplotan di bawah pimpinan si Apong ini menjadi incaran kami,” katanya.

Budi memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan spesialis curanmor di bawah pimpinan Apong ini sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2016.

Polisi menduga ada 26 laporan kehilangan kendaraan bermotor yang melibatkan komplotan ini sehingga kini proses penyelidikan dan penyidikan terus dikembangkan.

Selain keenam tersangka yang telah berhasil diamankan, Budi juga menjelaskan pihaknya masih mengejar sejumlah anggota komplotan lainnya yang melarikan diri.

Namun demikian identitas mereka sudah dikantongi dan mereka kini dimasukan dalam DPO (daftar pencarian orang).

Menurut Budi, dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran mulai dari yang melakukan pengintaian, pemantauan di sekitar lokasi, serta yang mengeksekusi.

Untuk dapat menjebol kunci kendaraan, mereka menggunakan kunci astag atau kunci T.

Namun ada juga kunci yang mereka gunakan khsusus untuk membuka magnet serta kunci untuk menjebol kunci gembok.

“Peralatan yang mereka gunakan memang cukup komplit, ada kunci astag untuk menjebol kunci starter, kunci astag khusus untuk menjebol kunci gembok, serta ada juga kinci khusus untuk membuka magnet,” ucap Budi.

Selain enam tersangka dan barang bukti berupa sejumlah kunci astag dan kunci magnet, polisi juga berhasil mengamankan 10 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk.

Kendaraan hasil curian mereka sebagian ada yang digunakan sendiri tapi paling banyak mereka jual ke beberap daerah di selatan Garut bahkan ada juga yang ke Tasikmalaya.

“Masih ada lima orang yang sedang kita kejar dan sudah dimasukan DPO. Mereka beroperan sebagi penadah barang hasil curian komplotan Apong ini,” kata Kapolres.

Lebih jauh diungkapkannya, kelima pelaku yang telah berhasil diamankan kini dikurung di sel tahanan Mapolres Garut guna kepentingan penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat pasal 363 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Aep Hendy S)***