Komplotan Pencuri Rumah Kosong Didor Polisi

HUKUM22 views

image

KOTA, (KAPOL).-
Tim Resmob Polres Tasikmalaya Kota berhasil membekuk empat orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang selama ini kerap meresahkan masyarakat. Ke empat orang pelaku usianya masih terbilang sangat muda. Mereka yakni AS (18), IP (19), DA (20) dan SD (20).

Ke empat orang pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas petugas. Pasalnya mereka berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap, Selasa (22/03/2016) malam tadi.

“Mereka terlibat aksi pencurian di beberapa TKP. Ada yang di Rajapolah dan Kawalu. Termasuk di daerah lain seperti di Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Riki Arinanda.

Riki menambahkan komplotan ini beraksi mengincar rumah kosong yang ditinggal pergi penghuninya. Modusnya dengan mengintai terlebih dahulu rumah calon korbannya. Setelah dirasa sepi dan aman, mereka langsung beraksi mengangkut barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.

“Mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Riki. (Imam Mudofar)