Kopi Kuning, Produk Unggulan Baru Perkebunan Garut

GARUT91 views

SELAMA ini Kabupaten Garut dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kopi dengan kualitas baik.

Bukan hanya diminati penyuka kopi di berbagai daerah di nusantara, kopi Garut juga banyak diminati oleh penyuka kopi dari berbagi negara.

Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Beni Yoga meyebutkan ada beberapa jenis kopi Garut yang selama ini menjadi produk unggulan.

Selain kopi luwak, ada juga kopi lanang yang namanya sudah terkenal di berbagi negara.

Namun menurut Beni, saat ini muncul satu jenis kopi baru dari Garut yang juga sangat berpotensi menjadi produk unggulan yakni kopi kuning.

Disebut demikian, karena memang warna kulit biji ini yang lain dari jenis lainnya ketika matang yakni berwarna kuning.

“Kopi kuning ini merupakan varietas unggulan di Garut yang saat ini penjualannya akan diperluas ke berbagai daerah di Indonesia, bahkan ke luar negeri,” ujar Beni, Selasa (29/1/2019).

Dikatakannya, kopi kuning ini keunggulanganya lebih tinggi dibandingkan kopi arabika.

Selain tahan terhadap penyakit seperti halnya kopi arabika, kopi kuning juga aromanya lebih tajam.

Menurut Beni, selama ini kopi kuning baru ditanam di kawasan hutan yang ada di dua wilayah yakni Kecamatan Cisurupan dan Cikajang.

Adapun luas lahannya saat
ini baru sekitar 100 hektare yang tersebar di beberapa daerah di dua kecamatan tersebut.

“Kopi tersebut harga jualnya pun dari petani lebih tinggi dibandingkan jenis
kopi lainnya yang siap seduh yakni sebesar Rp 85 ribu sampai Rp 100 ribu per kilo gram,” kata Beni.

Untuk saat ini, tutur Beni, penjualan kopi kuning masih terbatas di kawasan nusantara, belum bisa dijual ke luar negeri.

Hal ini dikarenakan kopi jenis ini belum mendapatkan sertifikat dari Kementerian Pertanian.

Namun dari informasi yang didapatkannya, tambah Beni, dalam waktu dekat ini Kementerian Pertanian akan segera mengeluarkan sertifikat sebagai kopi ciri khas Garut yang siap dijual ke pasaran.

Jika sudah keluar sertifikat tersebut, maka kopi kuningpun sudah bisa dijual ke luar negeri atau diekspor.

“Kopi kuning ini kalau sudah dapat sertifikat boleh dijual keluar negeri.
Alhamdulillah kami mendapatkan kabar menggembirakan dimana pihak kementerian akan segera mengeluarkan sertifikatnya,” ucapnya.

Beni mengungkapkan, keberadaan sertifikat ini sangat penting karena selain nantinya bisa menjadi komoditi ekspor, kopi kuning juga bisa dijaga keaslian induk tanaman kopinya. (Aep Hendy S)***