Korban Kecelakaan Laut Mendapat Santunan Rp 17 Juta

SOSIAL15 views

PANGANDARAN, (KAPOL).- Feby Martin (21), warga 03/05 Cipari Ciparay Mangkubumi Tasikmalaya Jawa Barat, yang meninggal akibat tenggelam di Pantai Barat Pangandaran, Sabtu (9/7/2016) mendapat santunan.
Karena korban kecelakaan laut itu memiliki tiket masuk obyek wisata pantai Pangandaran dan melengkapi persyaratan lain, mendapat asuransi sebesar Rp 17 juta.

Kepala UPTD Pariwisata, Dinas Perindagkop Dan UMKM Kab Pangandaran Tarman mengatakan kepada KP, Sabtu (8/7/2016), para wisatawan yang mengalami kecelakaan laut akan mendapatkan asuransi apabila persyaratan telah dipenuhi.

“Seperti bisa menunjukan bukti tiket masuk, Kartu Keluarga, KTP dan surat keterangan dari Puskesmas, dan diklaim ke bagian pihak asuransi,” ujarnya.

Lanjut Tarman, untuk korban lakalaut meninggal dunia mendapat santunan sebesar 17 juta, sementara untuk korban lakalaut selamat nilainya bervareatif tergantung hasil dari pemeriksaan pihak Puskesmas. (Agus Kusnadi/KP)