Korban Pembebasan Jalan Lingkar Siapkan Berkas ke KPK

KOTA TASIK17 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).-Perwakilan korban pembebasan lahan Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya H. Yudi kehabisan kesabaran. Pasalnya berbagai langkah hukum ke Kepolisian dan aparat hukum di daerah belum juga menunjukan perkembangan signifikan.

Sudah lebih dari dua tahun terus tak ada kepastian jelas atas dugaan dana yang hilang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. 

“Kami sudah hilang kesabaran. Bulan Februari akan datang ke Irwas, Komnas HAM, lembaga lainnya, mungkin ke lembaga dipercaya masyarakat saat ini, KPK. Berkas sudah disiapkan untuk ke sana. Doakan untuk terbaik bagi Kota Tasikmalaya karena bukan untuk lingkar saja,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/1/2019).

Rabu esok juga, pihaknya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bandung kasus dugaan penggelapan dana pembebasan lahan.

Dengan harapan semua persoalan terkait jalan yang menghubungkan Pos AU-Karang Resik tersebut semakin terbuka lebar.

“Undangannya sudah, Rabu kita berangkat. Saya berharap menjadi titik awal tindaklanjut semua ini,” katanya.

“Bandung jadi babak baru, kami capai dan lelah, cukup sabar untuk mencari solusi terbaik bukan untuk korban tapi untuk pemerintahan dan semua,” ujarnya menambahkan.

Pengacara terdakwa Ny. RD, Ecep Nurjamal SH, MH mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk diantaranya H. Yudi yang diminta jaksa untuk dihadirkan sebagai korban pembebasan lahan.

“Menurut informasi ada 11 yang akan dihadirkan jaksa. Beberapa diantaranya dari Pemkot dan Pengadilan Negeri Tasikmalaya,” katanya.

Ia mengatakan, diperkirakan ada 7 kali persidangan sebelum pemutusan hukuman bagi klien. Mulai dari pemeriksaan saksi, dilanjutkan terdakwa, saksi ahli, tuntutan jaksa, pembelaan dan putusan dari majelis hakim.

“Masih terus akan berlanjut, ada beberapa hal yang dibahas termasuk aliran dana,” katanya.

“Kita juga besok (Selasa) akan sidang gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Tasikmalaya terkait penyitaan aset milik klien kami di Pengadilan Negeri Purwakarta. Sebab upaya yang dilakukan kejaksaan kemarin tidak sesuai dengan aturan dan tak ada kaitan dengan kasus yang sedang dipersidangkan,” ujarnya menegaskan. (Inu Bukhari)***