BUNGURSARI, (KAPOL),-Kota Tasikmalaya dianggap kota yang paling siap dalam pengelolaan dana kelurahan di antara kota dan kabupaten yang ada kelurahannya.
“Jadi Alhamdulillah Kota Tasikmalaya ini setelah kita lihat merupakan kota yang paling siap termasuk dari sisi persyaratan-persyaratannya sudah terpenuhi sehingga alhamdulillah dana alokasinya juga sudah turun dan sudah diterima oleh BKAD Pemkot Tasikmalaya,” ujar Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ir.H.Ayi Hambali,MM, usai diterima Wakil walikota H.Muhammad Yusuf saat kunjungan kerjanya ke Pemkot Tasikmalaya, Kamis (28/2/2019).
Dana kelurahan sendiri lanjut Ayi, sangat penting dalam upaya pelaksanaan pembangunan di tingkat keluraha. Bahkan ujar Ayi, pihaknya di DPD RI, telah mengusulkan kepada pemerintah agar anggaran untuk dana kelurahan besarannya ditambah, dan dana kelurahan ini harus dipisahkan dengan dana desa.
“Yang sekarang ini, dana kelurahan ini kan tadinya merupakan dana desa yang dialihkan menjadi dana kelurahan. Harusnya dana kelurahan itu tersendiri,” katanya.
Namun demikian ujar Ayi, alokasi dana kelurahan peruntukannya hampir sama dengan dana desa seperti untuk pembangunan inprastruktur kelurahan, serta pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat kelurahan.
“Karna latar belakang adanya dana kelurahan kan dikarenakan masih banyaknya masyarakat di kelurahan yang angka kemiskinannya masih tinggi, masih banyak pengangguran terbuka, fasilitas pendidikan dan kesehatan masih kurang dan sebagainya,” katanya.
Disinggung masih banyaknya kasusu angka penyalahgunaan pengelolaan dana desa di beberapa daerah yang dimungkinkan juga bisa terjadi dalam pengelolaan dana kelurahan, Ayi mengatakan, penyalahgunaan dana desa tersebut terdiri dari dua katagori.
Keduanya perlu dipisahkan yaitu antara penyalahgunaan secara pisik atau material dengan penyalahgunaan secara adnistrasi.
“Nah sesungguhnya setelah ditelusuri terkait penyalahgunaan dana desa ini kebanyakan adalah kesalahan pengelolaan administrasi akibat SDM pengelolaan keuangan aparatur desa masih kurang baik,” ujarnya.
Apalagi lanjut dia, dari sisi pengelolaanya dana kelurahan berbeda dengan dana desa di mana pada dana kelurahan, kepala kelurahan atau lurah sebagai kuasa pengguna anggaran sedangkan pengguna anggarannya adalah camat.
“Sehingga saya kira untuk dana kelurahan ini pengawasannya akan lebih ketat,” kata Ayi.
Untuk target dari dana kelurahan sendiri kata Ayi, sejauh ini belum ada target yang implisit dari pemerintah dari angka tiga trilyun yang digelontorkan untuk dana kelurahan tersebut.
“Saya kira belum ada target misal bisa mendongkrak angka IPM kelurahan sampai berapa, termasuk sejauhmana peningkatan kesehatan dan pendidikan. Karena juklak juknis dari pihak kementrian kauangan juga belum semua tertata,” ujarnya.
Sedangkan untuk besaran penerimaan bantuan dana kelurahan ujar Ayi, ada tiga katagori kelurahan penerima yaitu pertama katagori kelurahan sudah baik dapat Rp 350 juta, katagori kelurahan harus dibantu Rp 370 Juta, dan katagori kelurahan sangat perlu dibantu besarannya Rp 380 juta.
“Jadi berdasarkan katagori tersebut, semakin kondisi kelurahan lebih baik, maka jumlah yang diterimanya lebih sedikit. Artinya dari pemerintah daerah yang mengalokasikannya harus lebih banyak,” jelasnya. (Asep MS).***