Kota Tasik Segera Miliki Perda Reklame

image
Sekretaris Komisi 4, Yoke Yulianti (tengah) menjadi Ketua Pansus Raperda Reklame. Target 28 April selesai | JANI NOOR/"KAPOL"

INDIHIANG, (KAPOL).-
Pemerintah Kota Tasikmalaya segera memiliki Perda tentang reklame yang pada Senin (5/4/2016), sudah masuk pada tahapan pembentukan pansus di DPRD Kota Tasikmalaya.

Perda yang mengatur tentang tata cara pemasangan, besaran retribusi dan penindakan bagi reklame yang melanggar aturan ini ditarget rampung pada 28 April mendatang.

Dan terpilih Sekretaris Komisi 4, Yoke Yulianti sebagai Ketua Pansus, Wakil Ketua, Muslim dari Komisi 3, serta Ate Tachyan sebagai sekretaris dari komisi 3 juga.

Ketua Pansus, Yoke Yulianti mengatakan, dasar hukum yang mengatur pemasangan reklame saat ini masih bersandar pada Peraturan Wali Kota. Sehingga eksekutif mengusulkan agar dibuat Perda Reklame untuk mengatur segala persoalan tentang reklame.

“Karena masih perwalkot tadi, maka sekarang akan dibikin Perda agar ada legalitas penindakan,” kata Yoke.

Pansus pun, ujarnya, sudah mempelajari daerah yang memiliki Perda Reklame yaitu Pemkot Yogyakarta, Madiun dan Malang.

Namun yang akan jadi percontohan ke Yogyakarta karena baru direvisi sehingga dianggap relevan.

“Besok kita susun jadwal pembahasan dan 28 April sudah bisa di paripurnakan,” ucap Yoke. (Jani Noor)