CIPEDES, (KAPOL).- Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis mengatakan belum menerima pemberitahuan perihal sidang putusan dismisal sengketa hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017.
Hingga Rabu (29/3/2017), pemberitahuan menghadiri sidang putusan di Mahkamah Konstitusi itu belum diterima.
“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan. Ini juga lagi mencari informasi ke KPU Pusat,” kata Cholis.
Menurut Cholis, jadwal sidang putusan antara 30 Maret sampai 5 April 2017. Kalaupun besok Kamis (30/3/2017), sidang putusan untuk Kota Tasikmalaya tetap digelar di antara tanggal tadi.
“Kan menurut jadwal antara 30 Maret sampai 5 April. Bisa saja besok atau terakhir 5 April,” ujarnya.
Cholis pun akan secepatnya memberi tahu kepada kedua paslon jika pemberitahuan jadwal sidang sudah diterima.
“Nanti kita beritahukan. Dan kami KPU masih di Tasik belum ke Jakarta,” ucapnya. (Jani Noor)***