PANGANDARAN, (KAPOL),-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar bimbingan teknis (bimtek) tata cara pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Pangandaran.
Kegiatan yang digelar di aula Hotel Horison Palma Pangandaran itu dihadiri para pimpinan partai politik, Liaison Officer (LO) dan Bappilu partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pangandaran.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin S,HI menyampaikan terkait dengan mekanisme penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Dalam menetapkan anggota terpilih bagi anggota DPRD adalah dengan memakai perhitungan saint league yakni bilangan pembagi ganjil 1, 3, 5, dan seterusnya,” ungkapnya.
Menurutnya, mengenai perolehan suara parpol, maupun calon legislatif, serta menjelaskan terkait mekanisme perlakuan bagi suara ataupun calon legislatif yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjelang penetapan.
“Hasil bimtek ini agar dapat langsung disampaikan ke calegnya oleh masing-masing Parpol, ” tuturnya.
Dirinya menambahkan pemahaman pada aspek hukum bagi calon legislatif dari sisi regulasi, kampanye, dana kampanye, tungsura, rekap, dan metode konversi suara, adalah pengetahuan yang penting dipahami para calon legislatif.
“Agar setiap peserta Pemilu mengetahui secara teknis tentang rekap perolehan suara caleg dan bagaimana konversi jumlah suaranya menjadi perolehan kursi pada Pemilu 2019,” tambahnya. (M. Jerry)***