TASIKMALAYA, (KAPOL) –
Ketua KPU Daerah Kab. Tasikmalaya, H. Deden Nurul Hidayat (DNH) mengatakan pihaknya sudah melaksanakan tugas dari KPU RI melalui KPU Prov. Jawa Barat.
Tugas itu yakni mengenai pencabutan SK KPU Kab. Tasikmalaya yang menyatakan untuk menunda seluruh tahapan Pilkada Kab. Tasikmalaya dikarenakan hanya ada satu calon yang mendaftar.
“Berdasarkan surat perintah itu kami langsung melaksanakan rapat Pleno untuk mencabut SK tersebut dan tahapan Pilkada Kab. Tasikmalaya dilanjutkan kembali,” kata DNH, Jum’at (7/8/2015) sore.
DNH menambahkan pihaknya sudah berkordinasi baik dengan KPU Prov. Jawa Barat maupun KPU di enam daerah Kota/Kabupaten yang senasib dengan Kab. Tasikmalaya. Komunikasi tersebut bertujuan agar segala tahapannya sama dan seragam baik dari segi jadwal maupun pelaksanaannya.
“Tahapan pertamanya adalah perpanjangan waktu pendaftaran mulai 9 sampai 11 Agustus 2015 mendatang sebagaimana yang sudah kita sosialisasikan hari ini,” imbuh DNH.
Disinggung jika sampai 11 Agustus 2015 mendatang tidak ada calon yang mendaftar, DNH mengaku belum bisa memberikan kepastian lebih lanjut.
“Untuk hal itu kita tunggu perintah dari KPU RI melalui KPU Prov. Jawa Barat,” pungkasnya. (Imam Mudofar)
Komentar