KPU dan Disduk Akui pada Hari Pemungutan Suara Jumlah Pemilih Bertambah

POLITIKA8 views

CIPEDES, (KAPOL).- Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis mengakui adanya penambahan pemilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 4.138 orang di Pilkada Kota Tasikmalaya 2017.
Penambahan tersebut diperoleh dari jumlah total pemilih yang mencapai 478.199, sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 474.061 orang.

“Ya memang jumlah pemilih bertambah dari DPT. Sekitar 4 ribuan lebih,” kata Cholis, Kamis (16/2/2017).

Menurut Cholis, bertambahnya pemilih karena adanya perpindahan warga luar Kota Tasikmalaya ke Kota Tasikmalaya, adanya pemilih yang tidak terdata di DPT tapi ketika didata lagi masuk pemilih serta pemilih pindahan dari kecamatan asal ke kecamatan lain.

Dan penambahan itu dinilai masih normal karena sampai hari pencoblosan juga kalau ada yang pindah kependudukan tidak bisa dihindari.

“Asal membawa E-KTP atau surat keterangan E-KTP dari Disduk. Seperti Dicky Chandra yang pindah satu hari sebelum pencoblosan, boleh mencoblos,” ujarnya.

Bagi KPU, tak ada alasan menolak orang memilih selama memiliki E-KTP atau Surat Keterangan E-KTP. Pasalnya kewenangan soal identitas ada di Pemerintah bukan KPU.

“Makanya pemilih bertambah karena pasca pendataan selesai pada 24 November untuk jadi DPT juga masih ada data tambahan dari Disduk saja ada warga luar yang pindah ke Kota Tasik per 3 Februari 2017 mencapai 1.837 orang dan punya hak pilih,” ucapnya.

Cholis pun mengungkapkan selain karena adanya warga lain yang pindah ke Kota Tasikmalaya, juga karena mencoblos di daerah lain seperti yang dirawat di rumah sakit, dipenjara, ditahan polisi atau menjadi petugas KPU dan saksi. Karena kondisi tertentu atau mendapat tugas, akhirnya mereka memilih di luar TPS domisili,” ujarnya.

“KPU masih memverifikasi pemilih tambahan itu karena ada juga yang pindah dalam kota seperti dari Cihideung ke Cibeureum sehingga orang tersebut mencoblos di Cihideung. Sementara data awal di Cihideung misalnya,” kata Cholis.

Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Mujadi membenarkan pasca proses pendataan DPT 24 November 2016, kemudian mulai 25 November 2016 sampai 14 Februari 2017 masih ada warga luar yang pindah ke Kota Tasikmalaya. Dari sekira 3000 warga baru setengahnya punya hak pilih.

“Datanya sudah disampaikan ke KPU. Dari 24 November sampai 11 Februari 2017 sekitar 1893 orang,” ujarnya.

Untuk itu, Disduk juga sebatas melayani karena Undang-Undang mengaturnya selama memenuhi prosedur ketentuan.

“Kalau pindah antar kota kabupaten ada surat pengantar dinas domisili awal. Kemudian kami verifikasi apalagi dengan sistem online sekarang bisa langsung dicek. Adapun soal motif kepindahan, bukan soal Disduk karena kalau disduk cuma melayani selama sesuai prosedur kepindahan,” tuturnya.

Mujadi pun mengungkapkan warga yang pindah ke Kota Tasikmalaya melekat hak memilih sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang N0 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemarintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Pasal 57 ayat 1, ujarnya, untuk dapat menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih dan kalau tidak terdaftar, saat pemungutan suara menunjukkan E-KTP atau Surat Keterangan E-KTP.

“Kalau melihat jumlah tambahan pemilih dengan yang pindah ke sini dan punya hak pilih, saya kira masih normal. Bertambahnya sekitar 4.000 kan?. Nah penduduk baru yang punya hak pilih 1.800 an. Jadi masih normal,” kata Mujadi. (Jani Noor)