
TAWANG, (KAPOL).-
KPU Daerah Kota Tasikmalaya melalui Ketuanya, Cholis Muchlis masih menunggu kejelasan terkait hasil revisi Undang-Undang Pilkada No 8 Tahun 2015 yang telah disahkan DPR.
Meski secara opini informasi sudah diperoleh lewat media, Cholis belum bisa memastikan karena belum menerima kepastian dari KPU pusat.
“Kami masih menunggu arahan pusat. Pastinya apa yang diubah belum bisa dipastikan,” kata Cholis, Senin (6/6/2016).
Menurut Ketua KPU yang sudah tiga periode ini, belum ada tindak lanjut dari disahkannya revisi undang-undang tersebut. Pasalnya kewenangan ada di KPU pusat.
Meski demikian, tidak akan jauh dari apa yang dimuat “KP” edisi Senin (6/6/2016), karena secara substansi sudah diketahui.
“Nanti ada turunan PKPU. Dan PKPU itulah yang sedang kami tunggu. Maka poin apa yang berubah jika dibandingkan dengan pilkada 2015 belum bisa kita pastikan,” ujarnya.
Cholis pun menegaskan dalam minggu ini dipastikan turun PKPU dan secepatnya disampaikan ke publik, termasuk bersosialisasi kepada pihak terkait. (Jani Noor)