KPU Kota Tasik Serahkan SK Penetapan Budi-Yusuf ke DPRD

POLITIKA14 views

INDIHIANG, (KAPOL).- Lima Komisioner KPU Kota Tasikmalaya yang antara lain, Cholis Muchlis, Hotum Hotimah, Asep Hendri Darmawan, Ade Jaenul dan Ade Kurnia mendatangi Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Jalan RE Martadinata, Jum’at (7/4/2017).

Diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin, Wakil Ketua, Nurul Awalin dan anggota dari berbagai fraksi. KPU Kota Tasikmalaya intinya menyerahkan segala dokumen tentang penetapan paslon terpilih pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

Penyerahan pun dilakukan secara simbolik dari Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis kepada Ketua DPRD, Agus Wahyudin. Disaksikan seluruh anggota. Cholis mengungkapkan ada lima dokumen yang diserahkan sebagai bahan DPRD untuk pengajuan pelantikan Budi-Yusuf ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar.

“Ada lima surat yang kami serahkan hari ini sesuai Surat Edaran Mendagri. Berita acara pleno penetapan paslon terpilih, keputusan KPU tentang paslon terpilih, berita acara rekapitulasi suara, keputusan KPU tentang rekapitulasi suara dan salinan putusan MK No 35 tahun 2017 tentang sengketa Pilkada Kota Tasik,” ujarnya.

Menurut Cholis, ada satu syarat lagi yakni risalah paripurna DPRD tentang pengumuman paslon terpilih. Risalah ini harus dilampirkan ke Mendagri.

“Kalau kapan dilantik kami juga belum tahu. Apakah sampai akhir masa jabatan atau menyesuaikan jabatan kepala daerah lain karena harus dilantik serentak,” katanya.

Cholis pun mengucapkan terimakasih kepada DPRD sebagai bagian dari pemerintah yang telah memfasilitasi penyelenggaraan pilkada sampai selesai. Dan proses pilkada ini hasil kerja hati serta pikiran bersama, sehingga tingkat partisipasi pemilih Kota Tasikmalaya masih tertinggi di Nasional dengan 81,5 persen.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin segera menindaklanjuti dokumen-dokumen tersebut sesuai perundang-undangan. Nanti malam digelar rapim tentang jadwal paripurna sebagai syarat pengajuan pelantikan ke Mendagri.

“DPRD juga sama belum tahu karena belum mendapat juknis pelantikan. Karena masa jabatan variatif maka masih menunggu,” ucapnya.

Agus pun mengungkapkan kalau pelantikan dipercepat sehingga terjadi pemangkasan masa jabatan, gaji jabatan pasti diganti dan kalau menunggu sampai sisa masa jabatan kepala daerah terakhir akan ada Plt baru sampai pelantikan.

“Misal kalau Budi-Dede sekarang habis november, terus pelantikan Desember maka pasti yang satu bulan ada plt lagi,” tuturnya.

Agus pun menilai wajar jika ada anggapan kekurangan dalam Pilkada ini. Meski sampai berujung di MK dianggap wajar karena seperti Persib kalau kalah yang disalahkan tetap wasit.

“Ya seperti persib saja, pasti wasit yang suka disalahkan..he,” ujarnya berseloroh. (Jani Noor)***