SINGAPARNA, (KAPOL).- KPU Kabupaten Tasikmalaya memanggil oknum PPK di Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya yang kedapatan turut hadir saat doa bersama dan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, H.M. Ridwan Kamil dan H. Uu Ruzhanul Ulum ke KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung beberapa waktu lalu.
Diketahui oknum PPK tersebut bernama Ruhimat, anggota PPK Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Ruhimat pun dipanggil dan ditegor langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, H. Deden Nurul Hidayat.
“Ini adalah bukti keseriusan KPU menyikapi permasalahan ini. Jujur saya terpukul karena marwah KPU yang seharusnya bersifat netral ini tercoreng,” kata Deden di kantornya, Jum’at (12/1/2018).
Dengan tegas, kata Deden, KPU memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan. Lebih dari itu, lanjut Deden, Ruhimat juga diharusnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari dengan ditandatangi langsung di atas matrai.
“Sudah kita berikan peringatan keras dan kita suruh membuat surat pernyataan di atas matrai. Kalau mengulangi lagi sanksinya akan lebih berat,” kata Deden.
Disinggung soal sanksi pemecatan, Deden menuturkan yang berwenang untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian bukan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Melainkan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang ada ditingkat pusat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ruhimat mengakui kesalahannya. Ruhimat tak mengelak jika dirinya hadir di acara doa bersama dan turut serta mengantatkan pasangan Rindu ke KPU Provinsi Jawa Barat.
“Iya benar. Saya mengaku salah dan sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” kata Ruhimat. (Imam Mudofar)***